Mereka menggugat lima pasal dalam UU No. 28/2014 karena dianggap menimbulkan ketidakjelasan soal izin performing rights, kewajiban pembayaran royalti, serta ancaman pidana yang bisa diterapkan tanpa mekanisme kolektif.
Para pemohon meminta MK memberikan penafsiran yang lebih adil, agar penyanyi tak lagi terjebak dalam konflik hukum yang mengancam karier dan kebebasan berkarya.