Seperti diketahui, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra didakwa melakukan pengancaman secara elektronik dan tindak pidana pencucian uang terhadap Reza Gladys.
Jaksa Penuntut Umum menjerat keduanya dengan Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dengan ketegangan yang terus meningkat dan fakta-fakta baru yang terus terungkap, persidangan ini diperkirakan akan semakin panas dalam sidang-sidang berikutnya.