Polisi Bongkar Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina, Dibilang Psikopat Hingga Sebar Data Peribadi?

Bella Suara.Com
Jum'at, 25 Juli 2025 | 15:44 WIB
Polisi Bongkar Ancaman DJ Panda ke Erika Carlina, Dibilang Psikopat Hingga Sebar Data Peribadi?
Erika Carlina (Instagram)

Suara.com - Aktris dan selebritas Erika Carlina resmi melaporkan kasus dugaan pengancaman yang diterimanya ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/7/2025) pukul 01.13 WIB.

Pihak kepolisian kini mengungkapkan kronologi lengkap kejadian yang diduga dilakukan oleh seorang terlapor berinisial GS, yang juga dikenal publik sebagai DJ Panda.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalam keterangan persnya pada Jumat (25/7), menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari adanya pesan mengancam di dalam grup WhatsApp fanbase yang melibatkan ratusan anggota.

DJ Panda
DJ Panda

“Pelapor selaku korban menerangkan bahwa dirinya mengetahui dari saksi atas nama B, di mana terlapor mengirim pesan melalui WhatsApp Grup yang isinya mengancam akan menghancurkan karier korban,” ungkap Kombes Ade Ary.

Tak hanya itu, GS juga diduga menyampaikan ujaran bernada fitnah, menyatakan bahwa anak dalam kandungan Erika bukanlah anaknya.

Bahkan, GS melabeli Erika sebagai seorang “psikopat” di hadapan ratusan anggota grup WhatsApp tersebut.

Parahnya lagi, terlapor turut menyebarkan data pribadi Erika Carlina, termasuk foto hasil USG ke dalam grup fanbase yang diketahui beranggotakan sekitar 500 orang.

Langkah Hukum Erika Carlina

Erika Carlina, yang memiliki nama lengkap Erika Carlina Batlawa Soekri, mendatangi Subdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7) untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, sekaligus menyerahkan bukti-bukti pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” ujar Erika kepada awak media.

Baca Juga: Erika Carlina Dicecar Penyidik Soal Pengancaman: Fans Jadi Saksi Kunci

Erika mengaku selama ini menutupi kehamilannya hingga sembilan bulan dari publik karena ancaman yang ia terima dari grup WhatsApp tersebut.

Ia merasa keselamatan dirinya dan janin dalam kandungan sangat terancam.

“Ancaman itu berupa penggiringan opini, ujaran kebencian, dan penyebaran data pribadi. Semuanya berasal dari dia (DJ Panda),” katanya tegas.

Bukti dan Pasal yang Dikenakan

Dalam proses penyidikan, Erika Carlina telah menyerahkan dua buah tangkapan layar (screenshot) percakapan dari grup WhatsApp yang menunjukkan isi ancaman, ujaran fitnah, serta penyebaran data pribadi.

Atas perbuatannya, GS dikenai sejumlah pasal yang cukup serius, di antaranya:

  • Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan yang Tidak Menyenangkan
  • Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE
  • Pasal 65 ayat (2) UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi

Ketiga pasal tersebut memiliki unsur pidana terkait pengancaman, penyebaran kebencian, hingga penyalahgunaan data pribadi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI