Ngamuk di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Terancam Bui dan Denda Puluhan Juta?

Yohanes Endra | Ismail | Suara.com

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Ngamuk di Ruang Sidang, Nikita Mirzani Terancam Bui dan Denda Puluhan Juta?
Ngamuk di ruang sidang Nikita Mirzani terancam denda puluhan juta rupiah [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Suara.com - Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memanas pada Kamis, 31 Juli 2025. Bukan karena perdebatan hukum yang sengit, melainkan akibat luapan emosi artis kontroversial, Nikita Mirzani, yang meledak sesaat setelah sidang lanjutannya usai.

Aksi amarahnya di dalam ruang sidang kini menjadi sorotan, bukan hanya sebagai drama, tetapi juga karena berpotensi menyeretnya ke dalam konsekuensi hukum serius yang dikenal sebagai contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan.

Insiden tersebut terjadi ketika Nikita, yang tampak tidak puas dengan jalannya persidangan, meluapkan amarahnya dengan teriakan dan gestur tubuh yang emosional.

Meskipun majelis hakim telah menutup sidang, tindakannya yang terjadi di dalam ruang sakral peradilan itu terekam jelas dan dengan cepat menjadi perbincangan publik.

Peristiwa ini membuka diskursus mengenai batasan antara ekspresi kekecewaan personal dengan perbuatan yang dapat merendahkan wibawa lembaga peradilan.

Parahnya lagi Nikita Mirzani juga menolak menggunakan baju tahanan usai sidang saat petugas kejaksaannya memintanya untuk menggunakan baju tahanan.

Secara yuridis, contempt of court adalah setiap tindakan atau ucapan yang bertujuan merendahkan martabat, wibawa, dan kehormatan lembaga peradilan, serta dapat menghalangi jalannya proses hukum.

Momen Nikita Mirzani menolak meninggalkan ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 31 Juli 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Ngamuk di ruang sidang Nikita Mirzani terancam denda puluhan juta rupiah  [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Tindakan Nikita, yang dilakukan secara terbuka di hadapan aparat penegak hukum, dapat dikategorikan sebagai direct contempt atau penghinaan langsung karena terjadi di dalam gedung pengadilan dan berpotensi mengganggu ketertiban.

Ancaman sanksi bagi pelaku contempt of court diatur dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 217 KUHP, misalnya, menyatakan bahwa siapa pun yang membuat kegaduhan dalam sidang pengadilan saat hakim sedang menjalankan tugasnya dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, sanksi untuk perbuatan serupa diatur dalam Pasal 279 dengan ancaman pidana denda Kategori II, yang nilainya mencapai Rp 10.000.000.

Tidak hanya itu, jika amarah tersebut disertai dengan ucapan yang menghina langsung kepada hakim, potensi hukumnya bisa lebih berat.

Hakim memiliki diskresi untuk mengambil tindakan langsung, seperti memerintahkan pelaku untuk ditahan, atau melaporkannya sebagai tindak pidana terpisah.

Jika dianggap melanggar beberapa pasal sekaligus, akumulasi denda bisa mencapai puluhan juta rupiah, belum termasuk potensi ancaman pidana kurungan.

Meskipun luapan emosi bisa dipandang sebagai reaksi manusiawi atas tekanan psikologis selama persidangan, hukum acara yang berlaku di pengadilan menetapkan standar perilaku yang ketat bagi semua pihak, tanpa terkecuali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Selain Reza Gladys, BPOM RI Juga Nyatakan Skincare Shella Saukia Mengandung Bahan Berbahaya

Selain Reza Gladys, BPOM RI Juga Nyatakan Skincare Shella Saukia Mengandung Bahan Berbahaya

Entertainment | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 19:13 WIB

Nikita Mirzani Bentak Hakim di Persidangan, Bakal Jadi Senjata Makan Tuan

Nikita Mirzani Bentak Hakim di Persidangan, Bakal Jadi Senjata Makan Tuan

Entertainment | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 12:00 WIB

"JANGAN SENTUH SAYA!" Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Tolak Kenakan Rompi Tahanan

"JANGAN SENTUH SAYA!" Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Tolak Kenakan Rompi Tahanan

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:49 WIB

Oky Pratama Meradang! Dituduh Terlibat Pemerasan Reza Gladys, Ini Reaksinya

Oky Pratama Meradang! Dituduh Terlibat Pemerasan Reza Gladys, Ini Reaksinya

Video | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 10:00 WIB

Merasa Dijebak, Oky Pratama Menyesal Bantu Reza Gladys: Ujung-ujungnya Saya Terseret

Merasa Dijebak, Oky Pratama Menyesal Bantu Reza Gladys: Ujung-ujungnya Saya Terseret

Entertainment | Kamis, 31 Juli 2025 | 21:11 WIB

Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Fitri Salhuteru Minta Penegak Hukum Jangan Gentar

Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Fitri Salhuteru Minta Penegak Hukum Jangan Gentar

Entertainment | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 08:30 WIB

Terkini

Ahmad Dhani Pilih Lokasi Prewedding El Rumi, Kenapa Dikritik Terlalu Ikut Campur?

Ahmad Dhani Pilih Lokasi Prewedding El Rumi, Kenapa Dikritik Terlalu Ikut Campur?

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 22:00 WIB

Foto Wanita Ditemukan Bersama Darah dan Buhul Santet, Korban Muncul di Medsos

Foto Wanita Ditemukan Bersama Darah dan Buhul Santet, Korban Muncul di Medsos

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40 WIB

5 Kejutan Trailer Dune: Part Three, Ada Robert Pattinson Tampil Manglingi

5 Kejutan Trailer Dune: Part Three, Ada Robert Pattinson Tampil Manglingi

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:20 WIB

Sinopsis Film Dune: Part Three, Robert Pattinson Jadi Antagonis

Sinopsis Film Dune: Part Three, Robert Pattinson Jadi Antagonis

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 21:00 WIB

Sahabat Vidi Aldiano Maafkan Kelakuan Emy Aghnia, Tapi Tolak Melupakan

Sahabat Vidi Aldiano Maafkan Kelakuan Emy Aghnia, Tapi Tolak Melupakan

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:40 WIB

Sinopsis Cellar Door: Uji Nyali Jordana Brewster di Balik Misteri Pintu Terlarang

Sinopsis Cellar Door: Uji Nyali Jordana Brewster di Balik Misteri Pintu Terlarang

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:20 WIB

Sinopsis Drakor The Scarecrow, Park Hae Soo Jadi Detektif yang Selidiki Kasus Pembunuhan Berantai

Sinopsis Drakor The Scarecrow, Park Hae Soo Jadi Detektif yang Selidiki Kasus Pembunuhan Berantai

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 20:00 WIB

Vidi Aldiano Berpulang, Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Tingkat Kasasi

Vidi Aldiano Berpulang, Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening Tetap Berlanjut ke Tingkat Kasasi

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:45 WIB

Rampage: Dwayne Johnson Hadapi Monster Raksasa yang Ganas, Malam Ini di Trans TV

Rampage: Dwayne Johnson Hadapi Monster Raksasa yang Ganas, Malam Ini di Trans TV

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:45 WIB

Di Balik Layar Film Na Willa: Kru Dilarang Merokok hingga Jadwal Tidur Siang Pemeran Utama

Di Balik Layar Film Na Willa: Kru Dilarang Merokok hingga Jadwal Tidur Siang Pemeran Utama

Entertainment | Rabu, 18 Maret 2026 | 19:30 WIB