eorang jaksa yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi dan hukuman yang bervariasi, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi ini diatur dalam peraturan internal Kejaksaan dan juga terkait dengan status jaksa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beberapa sanksinya antara lain: sanksi administratif seperti pelepasan dari tugas jaksa, mutasi hingga pemberhentian tanpa hormat.
Ada juga sanksi disiplin sebagai PNS dan juga sanksi pidana misal terbukti menerima suap, memeras atau melakukan koripsi.
Proses penjatuhan sanksi biasanya melalui pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Jaksa atau pejabat pengawasan internal di Kejaksaan.
Tujuannya adalah untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah