Punya Marga Manurung ini menunjukkan dirinya adalah keturunan Batak.
Marga Manurung adalah salah satu marga Batak Toba yang berasal dari daerah Sibisa, Toba.
Marga ini merupakan keturunan dari Raja Toga Manurung, cucu dari Raja Narasaon yang merupakan seorang penguasa di daerah Uluan.
Marga Manurung memiliki kedudukan khusus dalam adat Batak Toba dan memiliki kaitan erat dengan sejarah serta budaya masyarakat Batak.
Soal kariernya, Inda Putri Manurung adalah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertugas di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sejak 2022.
Dia merupakan lulusan Sarjana Hukum (S1) dan Magister Hukum (S2) dari Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.
Dia juga diketahui melanjutkan studi magisternya di Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.
Sebelum bertugas sebagai JPU di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dia pernah menjabat sebagai Jaksa Fungsional di bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Dalam bekerja, dia dikenal sebagai jaksa yang tegas dan profesional dalam menangani kasus.
Namun gara-gara kejadian viral di ruang sidang dengan Nikita Mirzani, profesionalitasnya sebagai seorang jaksa diragukan.
Banyak yang mengkritiknya secara pedas karena memaksa Nikita memakai rompi dan borgol di ruang sidang.
"Jaksa kelakuan kek gini," celetuk netizen.
"Coba ya jaksa bisa dipenjarakan juga seperti jaksa ini," komentar netizen lain.
"Karena berseragam merasa paling bener dan pongah bertindak, jadi curiga ada sesuatu sama dia," kata netizen lain.
Nasib Inda Putri Manurung sebagai jaksa pun bisa saja bersalah jika nantinya benar melanggar kode etik di persidangan Nikita Mirzani ini.
eorang jaksa yang melanggar kode etik dapat dikenakan sanksi dan hukuman yang bervariasi, tergantung pada jenis dan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Sanksi ini diatur dalam peraturan internal Kejaksaan dan juga terkait dengan status jaksa sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Beberapa sanksinya antara lain: sanksi administratif seperti pelepasan dari tugas jaksa, mutasi hingga pemberhentian tanpa hormat.
Ada juga sanksi disiplin sebagai PNS dan juga sanksi pidana misal terbukti menerima suap, memeras atau melakukan koripsi.
Proses penjatuhan sanksi biasanya melalui pemeriksaan oleh Majelis Kehormatan Jaksa atau pejabat pengawasan internal di Kejaksaan.
Tujuannya adalah untuk menjaga integritas, profesionalisme, dan kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum.
Kontributor : Tinwarotul Fatonah