Viral Bendera 'Bajak Laut' One Piece Jelang HUT RI ke-80, Antara Ekspresi dan Potensi Pidana

Senin, 04 Agustus 2025 | 08:30 WIB
Viral Bendera 'Bajak Laut' One Piece Jelang HUT RI ke-80, Antara Ekspresi dan Potensi Pidana
bendera One Piece (dok. Toei Animation/One Piece)

Suara.com - Fenomena pengibaran bendera anime "One Piece" yang marak terjadi menjelang perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia telah memicu beragam reaksi di tengah masyarakat.

Aksi yang mulanya banyak terlihat dilakukan oleh para pengemudi truk ini meluas hingga ke berbagai kalangan yang memasangnya di rumah, kendaraan, bahkan di puncak gunung.

Bendera "Jolly Roger" milik kelompok Bajak Laut Topi Jerami dalam serial tersebut diartikan oleh para penggemarnya sebagai simbol petualangan, kebebasan, kekuatan, dan persahabatan.

Namun, fenomena ini mendapat sorotan tajam dari kalangan pejabat dan pakar hukum karena bersinggungan dengan simbol-simbol negara.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menilai perlu adanya kewaspadaan terhadap potensi gerakan yang dapat mengancam persatuan bangsa.

simbol Jolly Roger di bendera One Piece (freepik)
simbol Jolly Roger di bendera One Piece (freepik)

Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Partai Gerindra ini menyatakan telah menerima masukan dari berbagai lembaga terkait adanya upaya-upaya yang bertujuan memecah belah.

"Ya, kami juga mendeteksi dan juga mendapatkan masukan dari lembaga-lembaga pengamanan dan intelejen. Memang ada upaya-upaya, yang namanya untuk memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Dasco baru-baru ini.

Sementara itu, pakar hukum pidana, Herry Firmansyah, memandang fenomena ini sebagai bentuk ekspresi masyarakat yang harus dihargai, namun tetap memiliki batasan hukum yang jelas.

Ia menegaskan bahwa akan ada konsekuensi hukum yang serius jika dalam praktiknya tindakan tersebut justru merendahkan simbol negara.

Baca Juga: Titiek Santai, Dasco Waspada, BG Ancam Hukum: Bendera One Piece Uji Soliditas Elite

Konteks yang paling krusial adalah apabila pengibaran bendera "Jolly Roger" itu membuat bendera Merah Putih berada pada posisi yang lebih rendah.

Warga ramai-ramai kibarkan bendera one piece. [twitter]
Warga ramai-ramai kibarkan bendera one piece. [twitter]

Herry secara spesifik mengingatkan adanya ancaman pidana yang diatur dalam undang-undang mengenai lambang negara.

Aturan tersebut secara tegas melarang segala bentuk tindakan yang dapat dianggap sebagai penghinaan atau perendahan terhadap bendera negara.

"Kalau memang itu kemudian membuat bendera Merah Putih lebih rendah dibandingkan dengan pengibaran bendera One Piece, saya ingin mengingatkan ada ketentuan Pasal 21 dan 24, dan yang terakhir pada ketentuan Pasal 66 di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, di mana mereka yang melakukan penginjak-injakan atau tidak menghormati bendera negara Merah Putih dapat dikenai ancaman sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara," tegas Herry.

Peringatan ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat, untuk tetap menghormati hukum dan tidak melampaui batas dalam mengekspresikan kesukaan mereka.

Sementara di media sosial, penggunaan atribut bendera "Jolly Roger" sendiri banyak disebut sebagai bentuk protes ke pemerintah atas berbagai kebijakan yang dinilai kurang berpihak kepada rakyat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI