Suara.com - Upaya sejumlah pelaku usaha di bidang layanan publik seperti kafe untuk menghindari pembayaran royalti musik dengan memutar suara alam menuai sorotan dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Ketua Umum LMKN, Dharma Oratmangun, angkat bicara mengenai fenomena yang sedang berkembang di tengah masyarakat tersebut.
Menurut Dharma, tidak ada kewajiban bagi para pelaku usaha untuk memutar karya musik di tempat usahanya.
"Ya bagus-bagus aja, nggak apa-apa kan. Nggak ada kewajiban harus memutar musik," ujar Dharma Oratmangun saat dihubungi baru-baru ini.
Namun, ia menegaskan bahwa jika pelaku usaha memilih untuk memutar suara alam seperti kicau burung atau gemericik air yang sudah direkam, hal itu tidak serta-merta membuat mereka bebas dari kewajiban.

Sebab, rekaman suara tersebut juga memiliki hak yang melekat dan dilindungi oleh undang-undang.
"Nah sekarang kalau dia putar suara burung atau suara apapun, itu ada hak dari produsen fonogramnya. Produsen yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, itu juga hak terkait dari bentuk rekaman audio itu," jelasnya.
Pria yang juga seorang musisi itu pun mempertanyakan etika para pelaku usaha yang meraup keuntungan komersial namun enggan memenuhi hak para kreator.
"Jadi begini, kenapa susah sih untuk membayar haknya orang gitu? Itu harus kita edukasi masyarakat juga kan. Mendapatkan keuntungan di kafe atau di apa gitu, tapi nggak mau bayar haknya orang gitu. Itu kan nggak bagus, itu bertentangan dengan budaya kita, gitu," tegasnya.
Baca Juga: Tak Berupaya Mediasi, Label Musik yang Hilangkan Nama Badai dari Lagu Ciptaannya Ngaku Khilaf
Polemik ini bukan satu-satunya masalah yang dihadapi LMKN, karena di sektor pertunjukan langsung atau live event, masalah tunggakan royalti bahkan jauh lebih besar.
![Ketua LMKN, Dharma Oratmangun dalam sebuah wawancara di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Mei 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/23/69835-ketua-lmkn-dharma-oratmangun.jpg)
Dharma mengungkapkan bahwa ada potensi kerugian negara dari sektor ini yang nilainya sangat fantastis.
"Rp105 miliar, potensi lost-nya hampir Rp105 miliar," ungkapnya.
Angka tersebut berasal dari ratusan event organizer (EO) yang menaungi hampir seribu acara pertunjukan musik yang mangkir dari kewajiban membayar royalti.
LMKN sendiri telah melakukan berbagai upaya persuasif sebelum menempuh jalur hukum.
"Kan kami mulai pendekatan secara persuasif, mendekatkannya, kemudian menyuratinya, lalu kami memberikan somasi. Itu kan ada tahapan-tahapannya. Nah, kalau bandel terus, dengan berat hati kami perkarakan secara hukum," kata Dharma.