Berapa Gaji Kepala PPATK? Heboh Pakai Jam Tangan Seharga Rp 124 Juta

Yazir F Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 17:59 WIB
Berapa Gaji Kepala PPATK? Heboh Pakai Jam Tangan Seharga Rp 124 Juta
Berapa Gaji Kepala PPATK? Heboh Pakai Jam Tangan Seharga 124 Juta (X)

Suara.com - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, kembali menjadi bahan perbincangan hangat di jagat maya.

Bukan hanya karena kebijakan kontroversialnya memblokir rekening dormant selama tiga bulan, tapi juga lantaran penampilannya yang mencuri perhatian, terutama soal jam tangan mewah yang dikenakannya.

Salah satu koleksinya bahkan ditaksir seharga Rp124 juta. Hal ini sontak membuat publik penasaran, berapa sih gaji Kepala PPATK?

Viral Punya Koleksi Jam Tangan Mewah

Sorotan terhadap jam tangan Ivan Yustiavandana bermula dari unggahan akun Instagram @luckchan.

Pemilik akun tersebut adalah seorang influencer yang rutin membahas koleksi jam tangan mewah milik para tokoh publik.

Dalam salah satu unggahannya, @luckchan mengulas tiga jenis jam tangan yang pernah dikenakan Kepala PPATK.

Pertama adalah Apple Watch Series 7 warna biru dengan harga sekitar Rp6,5 juta. Lalu ada juga Garmin Fenix 7 senilai Rp14,9 juta,

Kolekasi yang paling mencolok adalah Panerai Submersible Pam 305, sebuah jam tangan sport dengan harga mencapai Rp124 juta.

Baca Juga: PPATK: Perputaran Uang Judi Online di RI Diprediksi Tembus Rp1.100 Triliun pada 2025

Unggahan ini sontak menuai reaksi beragam dari warganet. Ada yang sekadar takjub, tapi banyak pula yang menyindir tajam, mempertanyakan sumber dana dan relevansi gaya hidup mewah seorang pejabat negara.

Tak sedikit pula yang bertanya-tanya, "Sebenarnya, berapa sih gaji Ketua PPATK?"

Rincian Gaji Kepala PPATK

Berdasarkan data yang tersedia, total penghasilan Kepala PPATK, termasuk gaji dan tunjangan, diperkirakan mencapai Rp61 juta hingga hampir Rp70 juta per bulan.

Rinciannya adalah gaji pokok dan tunjangan fungsional sekitar Rp24.134.000 per bulan.

Ivan Yustiavandana juga berhak atas Tunjangan Pajak Penghasilan (PPh), yakni sekitar Rp7.241.000 per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI