Mal Dituduh Nunggak Royalti Musik? Ini Jawaban Mengejutkan Pengusaha Pusat Perbelanjaan

Kamis, 07 Agustus 2025 | 08:00 WIB
Mal Dituduh Nunggak Royalti Musik? Ini Jawaban Mengejutkan Pengusaha Pusat Perbelanjaan
Pengusaha mal buka suara soal pembayaran royalti musik [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Di tengah panasnya perdebatan publik mengenai kewajiban pembayaran royalti musik di ruang komersial, Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) akhirnya buka suara.

Menepis anggapan bahwa mal mangkir dari tanggung jawab, APPBI menegaskan bahwa anggotanya justru merupakan salah satu pihak yang paling patuh dalam membayar hak para musisi dan pencipta lagu.

Ketua Umum APPBI, Alphonzus Widjaja, menyatakan bahwa pembayaran royalti bukanlah hal baru bagi industri pusat perbelanjaan. Ia bahkan mengklaim asosiasinya telah diakui secara resmi atas kepatuhannya.

"Royalti musik di pusat perbelanjaan ini sudah berjalan lama. Bahkan, kami adalah salah satu asosiasi yang pernah menerima penghargaan dari Menteri Hukum dan HAM, Bapak Yasonna Laoly, sebagai asosiasi yang teraktif membayar royalti," tegas Alphonzus saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Menurutnya, komitmen ini didasari oleh evolusi fungsi mal. Pusat perbelanjaan modern bukan lagi sekadar tempat transaksi jual-beli, melainkan telah menjadi ruang publik multifungsi yang bersinggungan dengan hiburan, edukasi, dan kesehatan.

Pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta, Kamis (28/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengusaha mal buka suara soal pembayaran royalti musik.. [Suara.com/Alfian Winanto]

Oleh karena itu, pemutaran musik untuk kenyamanan pengunjung dianggap sebagai bagian dari pelayanan yang harus tunduk pada aturan hak cipta.

"Kami sangat menghargai hak cipta dan para musisi. Musik kami putar untuk memberikan kenyamanan lebih bagi pengunjung, dan kami sadar akan kewajiban yang menyertainya," tambahnya.

Bukan Soal Tarif, Tapi Sistem yang Bermasalah

Meski menunjukkan komitmen kuat, Alphonzus tidak menampik bahwa sistem pengelolaan royalti musik di Indonesia masih jauh dari sempurna.

Baca Juga: Satu Aturan, Dua Jeritan: Kesejahteraan Musisi Vs Beban UMKM dalam Polemik Royalti Musik

Ia menyoroti dua masalah krusial yang kerap menjadi sumber polemik, yang ternyata bukan terletak pada besaran tarif.

"Yang jadi polemik itu bukan tarifnya. Persoalan utamanya ada dua, pertama, bagaimana cara mengidentifikasi secara akurat lagu siapa saja yang diputar di mal. Kedua, bagaimana memastikan royalti yang kami bayarkan itu benar-benar terdistribusi secara adil kepada musisi dan pencipta lagu yang berhak," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa pembayaran royalti oleh mal dilakukan setiap tahun. Tarifnya bervariasi, dihitung berdasarkan total luasan area pusat perbelanjaan.

Pengunjung berbelanja di salah satu pusat perbelanjaan yang ada di Jakarta, Kamis (28/11/2024). [Suara.com/Alfian Winanto]
Pengusaha mal buka suara soal pembayaran royalti musik. [Suara.com/Alfian Winanto]

Namun, dari sekitar 400 mal anggota APPBI, tidak semuanya diwajibkan membayar, karena hanya mal yang memutar musik yang dikenai kewajiban ini.

APPBI menegaskan posisinya sebagai pelopor kepatuhan di tengah sistem yang masih perlu banyak perbaikan. Mereka berkomitmen untuk terus membayar dan bekerja sama untuk menyempurnakan tata kelola yang ada.

"Kami sadar tidak ada yang bisa langsung sempurna. Tapi kami di APPBI meyakini bahwa ini harus dimulai. Itulah mengapa kami tetap melakukan pembayaran sejak awal, meskipun tata cara pelaksanaannya masih perlu disempurnakan," pungkas Alphonzus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI