Segini Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, hingga Klub Malam, Ternyata Beda Banget!

Ruth Meliana

Rabu, 06 Agustus 2025 | 16:47 WIB
Segini Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, hingga Klub Malam, Ternyata Beda Banget!
ilustrasi kafe (Pexels/Helena Lopes)

Suara.com - Tarif royalti musik dan lagu di kafe masih terus mendulang kontroversi. Terlebih, belakangan banyak pemilik kafe memilih tidak memutar musik atau lagu di tempat usaha mereka.

Namun tahukah kamu? Ternyata tarif royalti lagu dan musik berbeda-beda di setiap tempat usaha. Jadi, tarif royalti lagu di kafe berbeda dengan royalti yang ditetapkan di bar dan klub malam.

Lantas, tarifnya lebih murah di mana?

Sebelum membahas perhitungan tarif royalti musik di kafe, bar, dan klub malam, sebaiknya mari kita lihat dari mana awal mula polemik ini muncul.

Ketentuan tarif royalti musik dan lagu sebenarnya sudah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

ilustrasi kafe (Pexels/Quang Nguyen Vinh)
ilustrasi kafe (Pexels/Quang Nguyen Vinh)

Namun, kontroversi muncul dan memanas kala Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Sebagai informasi, PT Mitra Bali Sukses merupakan pemegang merek Mie Gacoan di luar Jawa.

Menurut Polda Bali, Direktur PT Mitra Bali Sukses diduga memutar musik dan lagu di outlet Mie Gacoan tanpa membayar royalti. Hal ini melanggar UU Hak Cipta.

Tentu kasus pidana yang menjerat pelaku usaha itu membuat pemilik kafe, terutama UMKM, di Indonesia resah.

baca juga

Sebagai gantinya, banyak pelaku usaha malah memilih tidak memutar musik atau lagu demi menghindari bayar royalti.

ilustrasi kafe (Pexels/Quang Nguyen Vinh)
ilustrasi kafe (Pexels/Quang Nguyen Vinh)

Tarif Royalti Musik di Kafe, Bar, dan Klub Malam

Tarif royalti musik dan lagu diatur dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor HKI.2.OT.03.01-02 Tahun 2016 tentang Pengesahan Tarif Royalti untuk Pengguna yang Melakukan Pemanfaatan Komersial Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait Musik dan Lagu.

Dalam Kepmenkumham HKI.02/2016, sudah diatur tarif royalti lagu pada bidang usaha jasa kuliner bermusik. Daftarnya mencakup kafe, restoran, bar, pub, bistro, diskotek, dan klub malam.

Nominal tarif royalti musik juga berbeda-beda di setiap tempat. Masing-masing terdiri dari royalti pencipta dan royalti hak terkait.

Pembayaran royalti wajib dilakukan oleh pelaku usaha minimal 1 tahun sekali.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ogah Ikut Campur Polemik Royalti, Nugie Beri Sentilan Menohok soal Nasib Keluarga WR Supratman

Ogah Ikut Campur Polemik Royalti, Nugie Beri Sentilan Menohok soal Nasib Keluarga WR Supratman

Entertainment | Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:27 WIB

Kisruh Royalti Lagu, Hakim MK: WR Supratman Jadi Orang Terkaya di Indonesia

Kisruh Royalti Lagu, Hakim MK: WR Supratman Jadi Orang Terkaya di Indonesia

Entertainment | Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:17 WIB

Debat Royalti Musik: Kafe Putar Radio Wajib Bayar Royalti? Ini Aturannya

Debat Royalti Musik: Kafe Putar Radio Wajib Bayar Royalti? Ini Aturannya

Entertainment | Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:08 WIB

Di Tengah Kisruh Royalti, Rhoma Irama Beri Lampu Hijau: Silakan Nyanyikan Lagu Saya Sampai Serak!

Di Tengah Kisruh Royalti, Rhoma Irama Beri Lampu Hijau: Silakan Nyanyikan Lagu Saya Sampai Serak!

Entertainment | Rabu, 06 Agustus 2025 | 14:46 WIB

Terkini

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Bukan Sekadar Mendampingi, Ini Peran Perawat dalam Perawatan Pasien Kanker

Health | Senin, 21 September 2026 | 23:37 WIB

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Dari Pesantren ke Layar Lebar, Syakir Daulay Ingin Santri Kuasai Dunia Film

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:31 WIB

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

4 Kreasi Minuman Unik, Dipadukan Serai, Jahe hingga Cabai

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 23:16 WIB

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Erick Thohir Semangati Atlet Indonesia, Emas Asian Games Diganjar Rp3 Miliar

Video | Senin, 21 September 2026 | 23:10 WIB

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

vivo X500 Bikin Pangling, Modul Kamera Kini Lebih Kecil dan Bodi Bisa Berkilau

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 23:02 WIB

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

FIS Unimed Jadi Tuan Rumah Rapat Tahunan HISPISI 2026 di Danau Toba

Sumut | Senin, 21 September 2026 | 22:53 WIB

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Kasus Video Asusila Viral di Bogor Terbongkar: 2 Tersangka Bikin 20 Konten, Positif HIV

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 22:52 WIB

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Gandeng PPM Manajemen, AAJI Dirikan 'Pusat Keunggulan' Asuransi Jiwa

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 22:45 WIB

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Bukan Ultra Lagi, vivo X500 Pro Max Jadi Flagship Tertinggi dengan Kamera 200MP

Tekno | Senin, 21 September 2026 | 22:44 WIB

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Korban Tragedi 65: Sangat-Sangat Tidak Layak

News | Senin, 21 September 2026 | 22:42 WIB

×