Pencipta Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe Disebut LMKM Tak Ngaruh, Tetap Harus Bayar

Kamis, 07 Agustus 2025 | 17:20 WIB
Pencipta Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe Disebut LMKM Tak Ngaruh, Tetap Harus Bayar
Konferensi pers LMKN di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Suara.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) menanggapi fenomena sejumlah musisi yang memperbolehkan lagu-lagunya diputar bebas di kafe atau restoran tanpa royalti.

Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, menegaskan bahwa satu lagu terdiri dari beberapa unsur hak, tak hanya milik pencipta.

"Kalau menggratiskan ini, belum tentu juga suara rekaman dari pelaku pertunjukan setuju, ya kan? Belum tentu juga pemilik rekamannya setuju," kata Yessy Kurniawan saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat pada Kamis, 7 Agustus 2025.

LMKN, kata Yessy, mengelola pemanfaatan lagu dan musik untuk tiga hak sekaligus, yakni hak cipta, hak terkait dari performer (penampil), dan hak dari produser fonogram.

Julian Kaisar vokalis Juicy Luicy berinteraksi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menggelar konser di halaman Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023). [Instagram Juicy Luicy]
Julian Kaisar vokalis Juicy Luicy berinteraksi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menggelar konser di halaman Mal Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (6/8/2023). [Instagram Juicy Luicy]

"Jangan salah. Di dalam rekaman itu, seperti disampaikan Profesor Ramli, adalah hasil kolaborasi antara pencipta lagu, performers yang baik, dan rekaman yang bagus. Jadi, please, tolong jangan langsung ditelan begitu saja," tegasnya.

Komisioner LMKN lainnya, Bernard Nainggolan, menambahkan bahwa lagu adalah produk kolektif yang terdiri dari tiga elemen utama.

"Dalam sebuah lagu itu terdapat 'bundle of rights'. Ada penciptanya, ada penampil atau performernya, dan ada produsernya. Jadi satu paket, satu gepok," tutur Bernard Nainggolan.

Dia pun mengingatkan bahwa meski pencipta lagu memberikan izin, bukan berarti pihak lain yang terlibat di lagu tersebut otomatis sepakat.

"Hak itu ada di situ, bukan hanya pada penciptanya. Hak atas ciptaan memang bisa diberikan ke orang lain, tapi ada juga hak-hak lain yang tidak boleh diganggu. Jangan sampai membebaskan satu hak malah melanggar hak pihak lain," jelasnya.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Blak-blakan Ogah Turun Tangan Hadapi Kisruh Bandung Zoo

Pernyataan LMKN ini menjadi respons atas sikap sejumlah musisi yang belakangan menyatakan lagu mereka bebas diputar di tempat publik.

Salah satunya adalah vokalis Juicy Luicy, Uan Kaisar, yang mengatakan tak pernah menagih royalti jika lagu mereka dibawakan di panggung kafe.

"Live music di kafe boleh dibawain. Kapan aku nuntut royalti dari yang manggung di kafe? Boleh, bawain aja tuh di kafe, kalian dengerin Juicy Luicy aja," kata Uan dalam live Instagram fanbase Juicy Luicy.

Senada dengan itu, Ahmad Dhani juga sempat menyampaikan bahwa lagu-lagu Dewa 19 bisa diputar gratis di restoran, cukup dengan mengirim pesan kepadanya.

"Restoran yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 (Dewa 19 feat. Virzha-Ello), Ahmad Dhani sebagai pemilik master kasih gratis kepada yang berminat. Yang berminat, DM," tulis Dhani di Instagram-nya.

Ahmad Dhani merasa bukan orangtua yang otoriter. [Instagram/@dhaniperwakilanrakyat]
Ahmad Dhani  [Instagram/@dhaniperwakilanrakyat]

Namun, LMKN mengingatkan kembali bahwa izin dari pencipta atau pemilik master belum otomatis mencakup semua hak. Karena itu, pelaku usaha tetap perlu memastikan legalitas izin dari seluruh pemegang hak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI