Pencipta Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe Disebut LMKM Tak Ngaruh, Tetap Harus Bayar

Kamis, 07 Agustus 2025 | 17:20 WIB
Pencipta Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe Disebut LMKM Tak Ngaruh, Tetap Harus Bayar
Konferensi pers LMKN di kantornya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].

Sebagaimana diketahui, kisruh royalti dan hak cipta tengah memanas di antara penyanyi dan pencipta lagu. Masalah tersebut lalu merembet ke penggunaan lagu di restoran dan kafe.

Sepertk halnya Mie Gacoan di Bali menjadi sorotan usai dilaporkan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) atas dugaan pelanggaran hak cipta.

Direktur PT Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memutar musik tanpa izin dan tidak membayar royalti sejak 2022.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI