Suara.com - Lagu kebangsaan Indonesia Raya turut dibahas dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Salah satu saksi ahli yang dihadirkan, Profesor Ahmad Ramli, menegaskan bahwa lagu ciptaan WR Supratman tersebut termasuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar.
"Lagu kebangsaan itu dianggap sebagai fair use, di mana penggunaannya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta," kata Ahmad Ramli dalam persidangan.
Ramli mengacu pada Pasal 43 huruf A dalam UU Hak Cipta yang menyebut bahwa publikasi dan perbanyakan lagu kebangsaan tidak termasuk pelanggaran.
Menurutnya, penggunaan Indonesia Raya justru harus didorong dan disosialisasikan kepada masyarakat luas tanpa dibebani kewajiban membayar royalti.
![Penyanyi anggota VISI, Ariel NOAH, Armand Maulana, Lesti Kejora, dan Sammy Simorangkir usai mengikuti sidang uji materi di MK. [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/22/37249-penyanyi-anggota-visi-ariel-noah-armand-maulana-lesti-kejora-dan-sammy-simorangkir.jpg)
"Karena lagu kebangsaan ini memang harus digunakan dan disosialisasikan terus-menerus. Kalau penggunaannya dikenakan royalti, orang-orang justru jadi enggan melakukannya," jelas Ahmad Ramli.
Ramli menekankan bahwa mengenal dan menyanyikan lagu kebangsaan adalah kewajiban warga negara. Karena itu, jika penggunaannya dibatasi atau dipersulit, tujuan edukasi kebangsaan bisa terhambat.
"Maka dari itu, penggunaannya masuk dalam kategori fair use," tambahnya.
Tak hanya soal penggunaan wajar, Ahmad Ramli juga menyebut kemungkinan bahwa lagu Indonesia Raya sudah tergolong public domain karena faktor usia dan hak cipta yang telah habis masa berlakunya.
Baca Juga: Pencipta Gratiskan Lagunya Diputar di Kafe Disebut LMKM Tak Ngaruh, Tetap Harus Bayar
"Kalau ada yang mengatakan lagu ini masuk ke dalam public domain karena faktor usia, itu juga bisa diukur, misalnya 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia," ujar dia.
Meski begitu, Ramli menegaskan bahwa walaupun belum memasuki status public domain, Indonesia Raya tetap bebas digunakan tanpa perlu membayar royalti berdasarkan ketentuan UU Hak Cipta.
"Undang-undang ini sejak awal memang memperlakukan lagu kebangsaan sebagai fair use. Meskipun belum masuk tahap public domain, penggunaannya tidak dianggap melanggar," imbuh Ahmad Ramli.
Uji materi UU Hak Cipta diajukan oleh Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang dihuni oleh sederet musisi seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, dan masih banyak lagi.

Pengajuan ini menyusul wacana direct license yang ditawarkan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang dikomandani Piyu Padi dan Ahmad Dhani. AKSI ingin para penampil harus izin pencipta lagunya jika ingin membawakan di atas panggung.
Tapi bagi VISI, mereka merasa tak perlu minta izin, mengacu pada UU Hak Cipta. Asalkan, royalti telah dibayar melalui LMKN, penyanyi berhak membawakan lagu orang lain.