Saksi Ahli di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta: Lagu Indonesia Raya Tidak Kena Royalti

Yazir F, Tiara Rosana

Kamis, 07 Agustus 2025 | 18:15 WIB
Saksi Ahli di Sidang Uji Materi UU Hak Cipta: Lagu Indonesia Raya Tidak Kena Royalti
Sejumlah penyanyi yang tergabung dalam Vibrasi Suara Indonesia alias VISI berkumpul dan mengajukan gugatan terhadap UU Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi. Di antara mereka adalah Ariel NOAH, Bunga Citra Lestari, David Bayu, Afgan, Vina Panduwinata, Kunto Aji, Yuni Shara, Armand Maulana, Rossa, RAN, dan lainnya. [Instagram]

Suara.com - Lagu kebangsaan Indonesia Raya turut dibahas dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 7 Agustus 2025.

Salah satu saksi ahli yang dihadirkan, Profesor Ahmad Ramli, menegaskan bahwa lagu ciptaan WR Supratman tersebut termasuk dalam kategori fair use atau penggunaan wajar.

"Lagu kebangsaan itu dianggap sebagai fair use, di mana penggunaannya tidak dianggap sebagai pelanggaran hak cipta," kata Ahmad Ramli dalam persidangan.

Ramli mengacu pada Pasal 43 huruf A dalam UU Hak Cipta yang menyebut bahwa publikasi dan perbanyakan lagu kebangsaan tidak termasuk pelanggaran.

Menurutnya, penggunaan Indonesia Raya justru harus didorong dan disosialisasikan kepada masyarakat luas tanpa dibebani kewajiban membayar royalti.

Penyanyi anggota VISI, Ariel NOAH, Armand Maulana, Lesti Kejora, dan Sammy Simorangkir usai mengikuti sidang uji materi di MK. [Suara.com/Tiara Rosana]
Penyanyi anggota VISI, Ariel NOAH, Armand Maulana, Lesti Kejora, dan Sammy Simorangkir usai mengikuti sidang uji materi di MK. [Suara.com/Tiara Rosana]

"Karena lagu kebangsaan ini memang harus digunakan dan disosialisasikan terus-menerus. Kalau penggunaannya dikenakan royalti, orang-orang justru jadi enggan melakukannya," jelas Ahmad Ramli.

Ramli menekankan bahwa mengenal dan menyanyikan lagu kebangsaan adalah kewajiban warga negara. Karena itu, jika penggunaannya dibatasi atau dipersulit, tujuan edukasi kebangsaan bisa terhambat.

"Maka dari itu, penggunaannya masuk dalam kategori fair use," tambahnya.

Tak hanya soal penggunaan wajar, Ahmad Ramli juga menyebut kemungkinan bahwa lagu Indonesia Raya sudah tergolong public domain karena faktor usia dan hak cipta yang telah habis masa berlakunya.

baca juga

"Kalau ada yang mengatakan lagu ini masuk ke dalam public domain karena faktor usia, itu juga bisa diukur, misalnya 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia," ujar dia. 

Meski begitu, Ramli  menegaskan bahwa walaupun belum memasuki status public domain, Indonesia Raya tetap bebas digunakan tanpa perlu membayar royalti berdasarkan ketentuan UU Hak Cipta.

"Undang-undang ini sejak awal memang memperlakukan lagu kebangsaan sebagai fair use. Meskipun belum masuk tahap public domain, penggunaannya tidak dianggap melanggar," imbuh Ahmad Ramli.

Uji materi UU Hak Cipta diajukan oleh Vibrasi Suara Indonesia (VISI) yang dihuni oleh sederet musisi seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, dan masih banyak lagi. 

Ahmad Dhani Bongkar Hubungan Masa Lalu dengan Maia Estianty (YouTube/Curhat Bang Denny Sumargo)
Ahmad Dhani (YouTube/Curhat Bang Denny Sumargo)

Pengajuan ini menyusul wacana direct license yang ditawarkan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang dikomandani Piyu Padi dan Ahmad Dhani. AKSI ingin para penampil harus izin pencipta lagunya jika ingin membawakan di atas panggung. 

Tapi bagi VISI, mereka merasa tak perlu minta izin, mengacu pada UU Hak Cipta. Asalkan, royalti telah dibayar melalui LMKN, penyanyi berhak membawakan lagu orang lain. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!

DPR dan Pemerintah Jangan Akali Konstitusi: Pisahkan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan Mulai 2027!

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 10:01 WIB

Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

Tak Perlu Tunggu 2028, Pemerintah Didesak Segera Keluarkan MBG dari Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 20:15 WIB

Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

Istana Respons Putusan MK Soal Larangan MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 18:45 WIB

Resmi, MK Larang Program MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

Resmi, MK Larang Program MBG Pakai 20 Persen Anggaran Pendidikan

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 15:19 WIB

Tak Perlu Takut! Umrah Mandiri Bareng Keluarga Tak Bisa Dipidana

Tak Perlu Takut! Umrah Mandiri Bareng Keluarga Tak Bisa Dipidana

News | Rabu, 29 Juli 2026 | 07:28 WIB

Review Film Husbands in Action: Aksi Kocak Dua Suami Menyelamatkan Keluarga

Review Film Husbands in Action: Aksi Kocak Dua Suami Menyelamatkan Keluarga

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 12:35 WIB

Leave No One Behind Membawa Napas Baru Lewat Aksi Bertema Perdagangan Orang

Leave No One Behind Membawa Napas Baru Lewat Aksi Bertema Perdagangan Orang

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 19:05 WIB

Agent Kim Reactivated: Drama Aksi Penuh Strategi dengan Eksekusi Gokil!

Agent Kim Reactivated: Drama Aksi Penuh Strategi dengan Eksekusi Gokil!

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 16:00 WIB

Hijau di Iklan, Abu-Abu dalam Aksi: Bahaya Fenomena Greenwashing

Hijau di Iklan, Abu-Abu dalam Aksi: Bahaya Fenomena Greenwashing

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 11:50 WIB

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

Kawal Kuota Tak Hangus, DPR Wanti-wanti Operator: Jangan Siasati dengan Naikkan Tarif!

News | Jum'at, 24 Juli 2026 | 19:35 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×