Suara.com - Sidang lanjutan Nikita Mirzani terkait kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (7/8/2025), mencuri perhatian.
Saat itu, sidang lanjutan Nikita Mirzani ini beragendakan pemeriksaan terhadap lima saksi, salah satunya Samira atau Dokter Detektif alias Doktif.
Momen ketika Doktif memberikan kesaksiannya dalam sidang Nikita Mirzani ini pun video rekamannya beredar di media sosial.
Pada video yang beredar tersebut, warganet justru tak fokus dengan kesaksian yang disampaikan oleh Doktif terkait kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
Sejumlah warganet justru salah fokus dengan sikap Majelis Hakim selama Doktif memberikan kesaksiannya di persidangan.
Sebab dilansir dari video unggahan Instagram @mimi.julid, Hakim Ketua dalam sidang Nikita Mirzani itu terlihat tertidur selama Doktif memberikan kesaksiannya.
"Di saat Doktif memberikan kesaksian, hakimnya malah tidur?" bunyi caption video yang diunggah akun Instagram tersebut, Jumat 8 Agustus 2025.
Pemandangan itu lantas membuat warganet geram, karena Majelis Hakim yang seharusnya memperhatikan keterangan dari Doktif sebagai saksi dalam persidangan secara seksama justru tertidur.
Hal ini pula yang semakin membuat warganet merasa aneh dengan kasus Nikita Mirzani tersebut.
Baca Juga: Tarif Royalti Musik Bikin Pusing? LMKN Ungkap Cara Mudah Urus Lisensi Online
Bahkan, ada pula warganet yang geram ingin melaporkan sikap Majelis Hakim dalam sidang kasus Nikita Mirzani tersebut.
"Seriusan tanya kayak gini lapor kemana sih?" kata @henny***.
"Nyuruh orang menghargai persidangan, eh pemimpinnya malah tidur," komentar @mindany***.
"Sebenarnya banyak yang aneh dari JPU sampai hakim, tapi yang lebih aneh lagi mereka gak kena teguran sama sekali. Apakah seperti ini kualitas hukum di negara ini," imbuh @xchyx***.
"Emang boleh pak hakim kalau lagi kerja ketiduran? Saya aja kerja kalau ketiduran diomelin bos. Prabowo, Gibran, Gerindra maaf ya pak aku tag," ujar akun @_dewy***.