Bayar Royalti Lagu: Spotify dan YouTube Premium Gak Cukup? Ini Kata Pakar

M Nurhadi

Sabtu, 09 Agustus 2025 | 09:27 WIB
Bayar Royalti Lagu: Spotify dan YouTube Premium Gak Cukup? Ini Kata Pakar
Ilustrasi lagu (unsplash/Lee Campbell)

Suara.com - Penjelasan lengkap aturan royalti lagu kembali mengemuka, utamanya di kalangan pengusaha kafe dan tempat-tempat hiburan. Obrolan ini ramai setelah seorang pengusaha kuliner di Bali I Gusti Ayu Sasih Ira dipolisikan akibat diduga melanggar aturan mengenai hak cipta yang tercantum dalam UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Ira yang memutar musik di tempat usahanya tidak membayar royalti lagu kepada Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Aturan lengkap mengenai royalti lagu yang menuai kontroversi itu dijelaskan dalam UU tersebut. Banyak para penyanyi kafe yang keberatan karena dengan gaji yang tak seberapa, mereka harus membayar royalti lagu yang dinyanyikan. Pasalnya, menurut UU tersebut, musik dianggap sebagai layanan komersial dalam ruang-ruang usaha.

Sayangnya, tidak belum ada ketentuan kapan musik bisa disetel bebas tanpa membayar menurut UU tersebut. Hanya saja, bagi usaha dengan level UMKM, LMKN memberikan keringanan. Melansir Antara, LMKN memberikan kelonggaran bagi usaha mikro dan kecil, termasuk kemungkinan keringanan hingga pembebasan pembayaran royalti, tergantung pada jenis dan skala usaha.

Hal ini sebagai bentuk dukungan kepada UMKM agar tetap dapat berkembang sambil menghormati hak kekayaan intelektual para pencipta lagu. Sejauh ini belum ditemukan aturan khusus mengenai pengecualian hak cipta tersebut.

Sementara itu, dalam UU yang sama, Hak Cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Dalam pasal 8 yang mengatur tentang hak ekonomi, pengertian dari hak tersebut adalah hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Pencipta atau Pemegang Hak Cipta memiliki hak ekonomi untuk meiakukan penerbitan Ciptaan, Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya, penerjemahan Ciptaan, pengadaptasian, pengaransemenan atau pentransformasian Ciptaan, dan pertunjukan ciptaan.

Kasus Sasih Ira di Bali berkaitan dengan pasal 10 UU ini yakni pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya. Namun, UU memperbolehkan penggunaan perjanjian lain untuk mengecualikan aturan yang sudah tertulis.

Melansir Hukum Online, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM menegaskan setiap bentuk pemutaran musik di ruang publik oleh pelaku usaha wajib disertai pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

baca juga

Kewajiban ini berlaku tanpa terkecuali, termasuk bagi mereka yang sudah berlangganan layanan streaming musik digital, seperti Spotify, YouTube Premium, Apple Music, maupun platform lainnya.

Namun, khusus untuk pemutara lagu nasional, penggunaan lagu kebangsaan seperti “Indonesia Raya” dapat dilakukan secara bebas oleh siapa pun, tanpa melanggar hak cipta dan tidak dikenakan royalti. Sesuai dengan ketentuan Pasal 43 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Agung Damar Sasongko, menjelaskan berlangganan layanan streaming bukanlah dasar yang sah untuk memperdengarkan musik secara terbuka kepada publik dalam konteks komersial.

“Layanan streaming bersifat personal. Ketika musik diperdengarkan kepada publik di ruang usaha, itu sudah masuk kategori penggunaan komersial, sehingga dibutuhkan lisensi tambahan melalui mekanisme yang sah,” ujar Agung Damar Sasongko dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025).

Mekanisme pembayaran royalti itu sendiri telah diatur secara jelas melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Pembayaran dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga yang secara resmi ditugaskan untuk menghimpun dan menyalurkan royalti kepada para pencipta lagu dan pemilik hak terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

LMKN: Putar Suara Burung di Restoran Bisa Kena Royalti

LMKN: Putar Suara Burung di Restoran Bisa Kena Royalti

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 22:34 WIB

Badai Sentil LMKN: Kalau Kerja Kalian Baik, Pencipta Lagu Juga Enggak Rewel

Badai Sentil LMKN: Kalau Kerja Kalian Baik, Pencipta Lagu Juga Enggak Rewel

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:45 WIB

Musisi Ngaku Dapat Royalti Cuma Ratusan Ribu, Ketua LMKN: Yang Puluhan Juta Kok Enggak Diungkap?

Musisi Ngaku Dapat Royalti Cuma Ratusan Ribu, Ketua LMKN: Yang Puluhan Juta Kok Enggak Diungkap?

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 18:01 WIB

Setelah Kisruh Akibat Polemik Royalti, Kini Menkum Berencana Revisi Aturannya

Setelah Kisruh Akibat Polemik Royalti, Kini Menkum Berencana Revisi Aturannya

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:52 WIB

Soal Royalti di Kafe, Rian D'Masiv: Ini Aturan Lama, Kenapa Sekarang Ribut?

Soal Royalti di Kafe, Rian D'Masiv: Ini Aturan Lama, Kenapa Sekarang Ribut?

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 21:45 WIB

Tarif Royalti Musik Bikin Pusing? LMKN Ungkap Cara Mudah Urus Lisensi Online

Tarif Royalti Musik Bikin Pusing? LMKN Ungkap Cara Mudah Urus Lisensi Online

Entertainment | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:47 WIB

Terkini

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung

Lampung | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:57 WIB

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien

Your Say | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:23 WIB

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:05 WIB

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard

Video | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 19:00 WIB

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar

Sport | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:56 WIB

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

Urgen, Mengubah Keahlian Individual Manajemen Pengetahuan di Setjen DPR Jadi Kekuatan Institusional

DPR | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 18:54 WIB

×