Agnez Mo Bebas Denda Rp 1,5 Miliar, Badai: Belasungkawa untuk Hak Ekonomi Komposer

Kamis, 14 Agustus 2025 | 18:13 WIB
Agnez Mo Bebas Denda Rp 1,5 Miliar, Badai: Belasungkawa untuk Hak Ekonomi Komposer
Doadibadai Hollo atau Badai [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Suara.com - Sejumlah musisi kenamaan Tanah Air kompak menyuarakan keprihatinan mendalam atas kondisi hak moral dan ekonomi para komposer di Indonesia.

Aksi ini dimotori oleh kibordis Doadibadai Hollo, atau yang akrab disapa Badai, melalui unggahan di akun Instagram pribadinya.

Dalam unggahan tersebut, Badai membagikan ulang sebuah gambar dari musisi Rieka Roslan yang bernada duka cita.

Langkah para musisi ini diduga kuat merupakan respons atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan kasasi dari penyanyi Agnez Mo.

Putusan MA tersebut secara efektif menganulir kemenangan yang sebelumnya diraih oleh komposer Ari Bias di tingkat Pengadilan Niaga Jakarta.

Agnez Monica [Instagram]
Agnez Mo menang kasasi [Instagram]

Melalui unggahan serentak itu, para musisi secara lugas menyatakan belasungkawa terhadap perlindungan hak para pencipta lagu di Tanah Air.

"Belasungkawa untuk hak moral dan hak ekonomi komposer Indonesia!," demikian bunyi kutipan dalam unggahan tersebut.

Meski bernada muram, unggahan itu juga menyiratkan pesan perlawanan dan semangat yang tak akan surut dalam memperjuangkan keadilan.

"Namun, semangat kami tidak akan padam. Saat ini kami akan terus bersuara!," lanjut tulisan itu.

Baca Juga: MA Kabulkan Kasasi Agnez Mo, Ari Bias Pasrah Tak Jadi Dapat Uang Rp1,5 M

Pesan tersebut kemudian ditutup dengan sebuah pengingat filosofis tentang anugerah talenta yang harus terus diperjuangkan.

"Talenta ini diberi Tuhan untuk dijaga. Bergerak, berkarya, bersuara," tutup bunyi tulisan yang tertera dalam unggahan tersebut.

Suasana duka semakin diperkuat dengan penyertaan lagu "Gugur Bunga" karya maestro biola Idris Sardi.

Aksi solidaritas ini diikuti oleh banyak nama besar di industri musik, yang ditandai (tag) dalam unggahan tersebut, termasuk Ari Bias sendiri.

Beberapa nama tenar yang ikut ditandai antara lain Ahmad Dhani, Ari Lasso, Piyu dari grup Padi, Denny Chasmala, hingga Mario Kacang.

Doadibadai Hollo atau Badai dalam sesi jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Doadibadai Hollo atau Badai dalam sesi jumpa pers di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin, 28 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta sempat memenangkan gugatan Ari Bias dan menghukum Agnez Mo untuk membayar denda Rp1,5 miliar karena membawakan lagu "Bilang Saja" tanpa izin dalam tiga konser.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI