Bikin Bertanya-tanya, Anji Sebut LMKN Sempat Menolak Diaudit Soal Royalti

Minggu, 17 Agustus 2025 | 18:55 WIB
Bikin Bertanya-tanya, Anji Sebut LMKN Sempat Menolak Diaudit Soal Royalti
Anji [Instagram]

Suara.com - Penyanyi Anji Manji secara tegas mengingatkan publik dan para musisi mengenai kewajiban LMK dan LMKN untuk transparan.

Ia menyatakan bahwa kedua lembaga tersebut memiliki tanggung jawab hukum untuk melaporkan kinerjanya kepada publik.

Kewajiban ini, menurutnya, bukanlah isapan jempol semata, melainkan sudah diatur secara gamblang dalam produk hukum yang berlaku.

Anji merujuk pada Pasal 90 Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) dan Pasal 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56.

Dalam aturan tersebut, tercantum jelas bahwa LMK dan LMKN wajib memberikan laporan audit kinerja dan keuangan kepada publik.

Pelaporan tersebut harus dilakukan secara berkala, yakni minimal satu tahun sekali, melalui media cetak maupun elektronik.

"LMKN wajib untuk memberikan laporan audit kinerja dan keuangan kepada publik dan juga melalui media cetak maupun media elektronik minimal satu tahun sekali," ujar Anji, dalam sebuah video dari akun Instagram-nya, dikutip Minggu, 17 Agustus 2025.

Namun, Anji kemudian mengungkap sebuah peristiwa di masa lalu yang berkebalikan dengan kewajiban tersebut.

Ia menyebut bahwa Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) pernah secara resmi meminta laporan tersebut kepada LMKN.

Baca Juga: Aturan Menteri Hukum soal Royalti Dibayar ke LMKN Didukung Once Mekel, Distribusinya Sudah Beres?

"Ini juga yang pernah ditanyakan oleh asosiasi komposer seluruh Indonesia atau AKSI kepada mereka," beber Anji.

Mengejutkannya, permintaan yang didasari oleh undang-undang itu justru ditolak oleh pihak LMKN saat itu.

"Tapi, LMKN saat itu menolak memberikan laporannya karena merasa mereka tidak bertanggung jawab kepada AKSI ataupun kepada publik," terang Anji.

Kini, polemik royalti terbukti meluas sampai ke luar kalangan pencipta lagu.

Dimulai dari para pengusaha yang biasa menjalankan bisnis sambil memutar lagu sebagai latar pendukung suasana, yang kini mulai dituntut untuk memenuhi kewajiban membayar royalti.

Tidak berhenti sampai di situ, pengantin yang ingin memainkan musik di pesta pernikahan mereka pun harus melunasi pembayaran royalti dulu melalui wedding organizer mereka.

Apakah memang sudah waktunya, LMKN mulai transparan ke publik soal laporan audit kinerja dan keuangan mereka? 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI