Cholil Mahmud Soroti LMKN Baru: Momentum Bikin Publik Percaya Lagi

Minggu, 17 Agustus 2025 | 21:45 WIB
Cholil Mahmud Soroti LMKN Baru: Momentum Bikin Publik Percaya Lagi
Vokalis grup musik Efek Rumah Kaca, Cholil Mahmud [Suara.com/Revi C Rantung]

Suara.com - Vokalis grup Efek Rumah Kaca sekaligus Pelaksana Tugas Ketua Umum Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), Cholil Mahmud, menilai pelantikan 10 komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) periode 2025 – 2028 menjadi momentum penting untuk memulihkan kepercayaan publik, terutama para pencipta dan musisi terkait royalti.

"LMKN kan lagi ramai, punya masalah laten soal kepercayaan publik dan transparansi. Ini bisa jadi titik balik untuk mendapat kepercayaan publik," kata Cholil Efek Rumah Kaca saat ditemui di Kios Ojo Keos, Karang Tengah, Cilandak, Jakarta Selatan belum lama ini.

Cholil lalu menyoroti kasus perdamaian dengan Mie Gacoan yang membayar royalti Rp2,2 miliar. Menurutnya, LMKN harus transparan soal distribusi royalti tersebut agar publik dapat memahami dan menaruh kepercayaan kembali.

"Dari transaksi Mie Gacoan itu sudah dibayar, ke mana larinya? Kalau bisa diselesaikan, dijelaskan dengan baik, dan diikuti langkah berikutnya yang jelas, publik pasti akan lebih percaya. Siapa tahu banyak pencipta lagu mau daftar ke LMKN atau LMK," tutur Cholil.

Sang musisi menambahkan, momentum pelantikan ini penting karena komisioner baru belum terlalu terpengaruh kepentingan tertentu.

"Harusnya mumpung baru dilantik, momentum ini bisa dimanfaatkan untuk menyerap kemarahan publik soal transparansi. Bisa dijadikan batu loncatan bahwa LMKN dan LMK memang bisa dipercaya," imbuh Cholil.

Ketua LMKN, Dharma Oratmangun (ketiga dari kiri) bersama para komisionernya seperti Dwiki Dharmawan, Makki Ungu dan lainnya. [Instagram]
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun (ketiga dari kiri) bersama para komisionernya seperti Dwiki Dharmawan, Makki Ungu dan lainnya. [Instagram]

Pelantikan 10 komisioner LMKN dilakukan Kemenkumham pada 8 Agustus 2025. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menyebut acara ini merupakan mandat dari Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 sebagai pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik.

Daftar komisioner LMKN terbagi menjadi dua kelompok:

Komisioner Pencipta: Andi Muhanan Tambolututu, M. Noor Korompot, Dedy Kurniadi, Makki Omar, Aji M. Mirza Ferdinand

Baca Juga: Apa Beda WAMI dan LMKN yang Heboh soal Royalti Musik? Ini Penjelasan Lengkapnya

Komisioner Pemilik Hak Terkait: Wiliam, Ahmad Ali Fahmi, Suyud Margono, Jusak Irwan Setiono, Marcell Siahaan

Razilu berharap komisioner baru ini dapat menjalankan mandat LMKN dengan fokus pada transparansi, distribusi royalti yang adil, dan kepercayaan publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI