Suara.com - Di tengah drama perceraiannya dengan Azizah Salsha yang diputus secara kilat, sosok Pratama Arhan menjadi sebuah anomali.
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan cerai, ia justru sama sekali tidak pernah menampakkan batang hidungnya di Pengadilan Agama Tigaraksa.
Absennya sang bintang Timnas ini memicu tanda tanya besar, yakni apakah ia sengaja menghindar, atau ada alasan lain yang lebih dalam di balik ketidakhadirannya?
Kini, alasan resmi di balik sikap Arhan terungkap, dan hal ini justru membuka sebuah narasi baru tentang prioritas, profesionalisme, dan strategi di balik sebuah perpisahan yang menggemparkan.
Alasan Resmi Menurut Pengadilan: Profesionalisme di Atas Segalanya
Ketika palu hakim diketuk pada 25 Agustus 2025 yang meresmikan perpisahan Arhan dan Zize, konfirmasi mengenai absennya Arhan datang langsung dari sumber terpercaya, Humas PA Tigaraksa, M. Sholahudin.
"Beliau sedang ada di luar negeri dan bermain bola di sana," ungkap Sholahudin saat ditanya media.
Secara hukum, alasan ini sangat sah.
Seorang pemohon atau tergugat tidak diwajibkan hadir secara fisik jika sudah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili seluruh kepentingannya di persidangan.
Baca Juga: Kapan Ikrar Talak Pratama Arhan dan Azizah Salsha? Rumah Tangga 2 Tahun Kandas
Arhan, sebagai pesepakbola yang merumput di luar negeri, menggunakan hak ini sepenuhnya. Ia memilih untuk tetap fokus pada kariernya, membiarkan tim pengacaranya yang menangani semua urusan di meja hijau.
Di sinilah letak sisi menariknya.
Ketidakhadiran Arhan, yang juga diikuti oleh ketidakhadiran Azizah Salsha sebagai pihak tergugat, ternyata menjadi "senjata" utama yang membuat proses perceraian ini berjalan secepat kilat.
Dalam istilah hukum, putusan ini disebut verstek.
Putusan verstek dapat dijatuhkan oleh hakim ketika pihak tergugat (dalam hal ini Azizah) tidak pernah hadir atau mengirimkan wakilnya ke persidangan setelah dipanggil secara patut.
Karena tidak ada perlawanan, bantahan, atau mediasi yang rumit, hakim bisa langsung memproses dan mengabulkan permohonan dari pihak penggugat (Arhan).