Selain itu, kenaikan pada pos tunjangan komunikasi juga dipertanyakan. Sebab nilainya melonjak dari Rp 15,5 juta menjadi Rp 20 juta per bulan.
"Mengapa tunjangan komunikasi 'intensif' dengan rakyat dinaikkan? Bagaimana rincian penggunaannya sehingga Rp. 20.033.000 diperlukan setiap bulan?" lanjut tulisan itu.