Namun, di tengah jalan, mereka ditawari untuk beralih menggunakan kuota haji khusus oleh Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.
Rombongan ini akhirnya berangkat pada tahun 2024 menggunakan kuota tambahan yang ternyata kini menjadi inti dari masalah korupsi yang diselidiki.
3. Bayar Mahal dan Langsung Berangkat

Penyidik KPK menyoroti keistimewaan yang didapat oleh rombongan Khalid Basalamah, yaitu keberangkatan dengan kode T0.
Kode ini berarti jemaah bisa membayar dan berangkat haji pada tahun yang sama (Tahun 0), tanpa harus melalui antrean panjang yang bisa mencapai puluhan tahun seperti jemaah haji reguler.
Fasilitas jalan tol ini tentu saja memerlukan biaya yang jauh lebih fantastis.
KPK mendalami bagaimana proses ini bisa terjadi dan siapa saja yang mengatur kemudahan ini, yang jelas mengambil hak jemaah lain yang sudah antre bertahun-tahun.
4. Dasarnya SK Menag yang Diduga Melanggar Undang-Undang
Keberangkatan rombongan ini ternyata didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
SK tersebut membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Menurut KPK, pembagian 50:50 ini secara terang-terangan melanggar UU No. 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan komposisi kuota 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.
Akibatnya, kebijakan ini menyebabkan kerugian bagi sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024.
5. Mengaku Sebagai Korban Penipuan
Di sisi lain, Khalid Basalamah mengklaim bahwa dirinya dan para jemaahnya adalah korban.
Usai diperiksa KPK, ia menyatakan posisinya sebagai korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud.
Menurutnya, ia ditawari visa yang disebut resmi dan legal, sehingga ia percaya dan mengalihkan jemaahnya untuk berangkat di bawah bendera PT Muhibbah.
Saat itu, Uhud Tour milik KB belum mendapatkan alokasi kuota tambahan, sehingga ia dan 122 jemaahnya terdaftar sebagai jemaah PT Muhibbah.

Kasus yang menyeret nama Khalid Basalamah ini membuka kotak pandora carut-marut pengelolaan kuota haji di Indonesia. Di satu sisi, ada dugaan pelanggaran hukum yang sistematis melalui penerbitan SK yang bertentangan dengan undang-undang.
Di sisi lain, muncul klaim sebagai korban dari pihak yang kini terseret dalam pusaran kasus. Penyitaan uang oleh KPK menjadi langkah awal untuk menelusuri aliran dana dan membongkar siapa saja aktor intelektual di balik skandal yang merugikan negara triliunan rupiah ini.
Kini, publik menantikan langkah KPK selanjutnya untuk menetapkan tersangka dan membawa keadilan bagi ribuan jemaah yang haknya terenggut.