5 Poin Penting di Balik Kasus Haji yang Menyeret Nama Khalid Basalamah

Selasa, 16 September 2025 | 16:11 WIB
5 Poin Penting di Balik Kasus Haji yang Menyeret Nama Khalid Basalamah
Fakta KPK Sita Uang Khalid Basalamah (ANTARA/Rio Feisal)

Namun, di tengah jalan, mereka ditawari untuk beralih menggunakan kuota haji khusus oleh Ibnu Mas’ud, Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata.

Rombongan ini akhirnya berangkat pada tahun 2024 menggunakan kuota tambahan yang ternyata kini menjadi inti dari masalah korupsi yang diselidiki.

3. Bayar Mahal dan Langsung Berangkat

Ustaz Khalid Basalamah usai diperiksa KPK terkait kasus korupsi kuota haji. (Antara)
Fakta KPK Sita Uang Khalid Basalamah (Antara)

Penyidik KPK menyoroti keistimewaan yang didapat oleh rombongan Khalid Basalamah, yaitu keberangkatan dengan kode T0.

Kode ini berarti jemaah bisa membayar dan berangkat haji pada tahun yang sama (Tahun 0), tanpa harus melalui antrean panjang yang bisa mencapai puluhan tahun seperti jemaah haji reguler.

Fasilitas jalan tol ini tentu saja memerlukan biaya yang jauh lebih fantastis.

KPK mendalami bagaimana proses ini bisa terjadi dan siapa saja yang mengatur kemudahan ini, yang jelas mengambil hak jemaah lain yang sudah antre bertahun-tahun.

4. Dasarnya SK Menag yang Diduga Melanggar Undang-Undang

Keberangkatan rombongan ini ternyata didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Strike Back KPK di Pengadilan, 117 Saksi dan 333 Dokumen Jadi Bukti Sah Tersangka Rudy Tanoe

SK tersebut membagi kuota tambahan 20.000 menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Menurut KPK, pembagian 50:50 ini secara terang-terangan melanggar UU No. 8 Tahun 2019, yang mengamanatkan komposisi kuota 92% untuk reguler dan 8% untuk khusus.

Akibatnya, kebijakan ini menyebabkan kerugian bagi sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024.

5. Mengaku Sebagai Korban Penipuan

Di sisi lain, Khalid Basalamah mengklaim bahwa dirinya dan para jemaahnya adalah korban.

Usai diperiksa KPK, ia menyatakan posisinya sebagai korban dari PT Muhibbah yang dimiliki oleh Ibnu Mas’ud.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI