KPU Batal Rahasiakan Dokumen Capres, Kunto Aji Sentil Menohok: Mbok Ya Dipikir Dulu!

Rabu, 17 September 2025 | 13:13 WIB
KPU Batal Rahasiakan Dokumen Capres, Kunto Aji Sentil Menohok: Mbok Ya Dipikir Dulu!
Kunto Aji ikut komentari keputusan KPU yang akhirnya batalkan aturan rahasiakan 16 dokumen capres-cawapres [Instagram]
Baca 10 detik
  • KPU merahasiakan 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres.
  • Keputusan tersebut menuai kritik tajam dari publik dan Kunto Aji.
  • Setelah mendapat protes, KPU akhirnya membatalkan aturan tersebut.

Suara.com - Penyanyi Kunto Aji turut memberikan komentar pedas terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akhirnya membatalkan aturan untuk merahasiakan 16 dokumen persyaratan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Keputusan KPU yang terkesan plin-plan ini menuai kritik tajam setelah sebelumnya mendapat kecaman keras dari publik.

Melalui akun media sosial X miliknya, pelantun 'Rehat' itu menyindir proses pengambilan keputusan KPU yang seolah tidak matang.

Menurutnya, meskipun KPU pada akhirnya mendengar aspirasi publik, kebijakan semacam itu seharusnya sudah dipikirkan secara mendalam sejak awal.

"Mendengarkan aspirasi rakyat sih iya, tapi mbok ya dipikir dulu," kata Kunto Aji menanggapi sikap KPU yang akhirnya batalkan aturan merahasiakan 16 dokumen capres dan cawapres melalui akun X-nya, Selasa 16 September 2025.

Seperti diketahui, kontroversi ini bermula ketika KPU menerbitkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025.

Aturan tersebut menetapkan 16 dokumen persyaratan pendaftaran pasangan capres-cawapres sebagai informasi yang dikecualikan, artinya tidak bisa diakses oleh publik secara bebas.

Dokumen-dokumen krusial tersebut mencakup data pribadi seperti e-KTP, akta kelahiran, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), surat keterangan kesehatan, ijazah, daftar riwayat hidup, hingga Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, sempat berdalih bahwa aturan tersebut dibuat untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang menyatakan data pribadi hanya bisa diakses atas persetujuan pemilik.

Baca Juga: Menilik Harga Hermes Picotin, Tas Mewah yang Jadi Kado Lomba Padel Tasya Farasya

Namun setelah gelombang protes dan kritik dari berbagai elemen masyarakat yang menuntut transparansi, KPU akhirnya mencabut keputusan tersebut.

Afifuddin mengakui pihaknya menerima banyak masukan dan mengapresiasi kritik publik yang masuk.

Cuitan Kunto Aji pun langsung diserbu komentar netizen yang merasakan kegeraman serupa.

Banyak yang menilai pejabat publik ini kerap membuat kebijakan kontroversial terlebih dahulu sebelum akhirnya direvisi setelah viral dan mendapat kecaman.

"Lempar aturan -> diprotes warganet -> revisi gitu terus sampai bosan ya mas," kata @tiwiles**.

"Hobi baru bikin statement dulu, blunder, ganti aturan," timpal akun @hellom***.

"Seperti biasa, Mas. Negara “A/B Testing”," tulis @ryan**.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI