- Jaksa tak percaya Razman Arif Nasution mendapat rekomendasi untuk dirawat di Penang, Malaysia
- Razman Arif Nasution kini dirawat di rumah sakit di Penang, Malaysia
- Sidang vonis untuk Razman tetap digelar dan ia diganjar hukuman 1,5 tahun penjara
Suara.com - Perseteruan Razman Arif Nasution dan Hotman Paris merembet ke ranah baru.
Usai melakukan aksi walk out, tim kuasa hukum Razman secara terbuka menuding Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyebarkan kebohongan di persidangan.
Jaksa dalam persidangan menyebut dokter di Rumah Ssakit Koja tidak pernah merekomendasikan Razman Arif Nasution untuk berobat ke luar negeri.
Padahal kuasa hukum Razman, Rahmat Rayadi, memastikan rekomendasi tersebut memang ada.
"Jaksa yang menyatakan bahwa tidak ada rekomendasi dokter... itu adalah kebohongan. Saya mendengar langsung di telinga saya, sumpah, lillahi ta'ala, demi Allah, saya mendengar langsung," kata Rahmat Riyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025.
Rahmat Riyadi menceritakan momen saat dirinya menjenguk Razman di RS Koja. Saat itu, ia mendengar langsung percakapan dokter yang menyatakan kondisi pengacara berusia 55 tahun itu.
![Razman Arif Nasution saat ditemui usai sidang kasus dugaan pencemaran nama baik melawan Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (20/3/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/20/69040-razman-arif-nasution.jpg)
" Dokter menyampaikan, kondisi pak Razman ini sudah sangat berat. Sehingga dia merekomendasikan untuk segera ke luar negeri," bebernya.
Tak mau dituding sekadar omong kosong, Rahmat pun membongkar bukti medis yang ia pegang.
Ia memperlihatkan surat keterangan dari Island Hospital, Penang, tempat Razman Arif Nasution kini dirawat.
Baca Juga: Terbukti Bersalah ke Hotman Paris, Razman Arif Nasution Divonis 1,5 Tahun Penjara
"Pak Razman ada di Island Hospital, dirawat secara intensif di sana," ungkapnya sambil menunjukkan surat tersebut.
Dalam surat keterangan itu, dokter di Malaysia meminta Razman Arif Nasution beristirahat total dari segala aktivitasnya selama dua pekan penuh.
"Dokter dengan tegas menyatakan bahwa Pak Rasman membutuhkan waktu penyembuhan dan harus istirahat dari segala pekerjaannya selama 14 hari, dari tanggal 29 September 2025 sampai 12 Oktober 2025," pungkasnya.
Drama ini terjadi setelah majelis hakim menolak permohonan penundaan sidang dan bersikukuh membacakan vonis, yang memicu aksi walk out dari tim kuasa hukum Razman Nasution.
Meski tanpa kehadiran Razman, ia tetap divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Hakim menyatakan Razman terbukti melakukan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris.