'Ini Pengadilan Mau Bunuh Orang?' Kubu Razman Murka, Ancam Seret Hakim ke Komisi Yudisial

Selasa, 30 September 2025 | 15:49 WIB
'Ini Pengadilan Mau Bunuh Orang?' Kubu Razman Murka, Ancam Seret Hakim ke Komisi Yudisial
Razman Arif Nasution dan istrinya, Ade Suryani saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (23/1/2025). [Suara.com/Tiara Rosana]
Baca 10 detik
  • Kuasa hukum Razman Nasution akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial.

  • Hakim dinilai tidak manusiawi karena paksakan sidang saat kliennya sedang sakit.

  • Majelis hakim dituding melanggar KUHAP karena menolak menunda sidang vonis.

Suara.com - Genderang perang baru ditabuh oleh tim kuasa hukum Razman Arif Nasution.

Tak terima kliennya divonis dalam keadaan sakit, mereka mengancam akan melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA).

Ancaman serius ini dilontarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (30/9/2025), setelah hakim menolak mentah-mentah permintaan penundaan sidang.

Sikap hakim yang dinilai tidak manusiawi memicu amarah pengacara Razman Arif Nasution, Rahmat Riyadi, hingga melontarkan tudingan keji.

Menurutnya, pemaksaan sidang ini sama saja dengan upaya pembunuhan secara perlahan terhadap kliennya yang sedang tak berdaya.

"Ini pengadilan mau bunuh orang atau gimana, gitu. Bobrok!" seru Rahmat Riyadi dengan nada tinggi usai melakukan aksi walk out.

Rahmat Riyadi, pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Rahmat Riyadi, pengacara Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa, 30 September 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]

Kekecewaan mendalam itu kini akan mereka salurkan melalui jalur hukum dengan melaporkan para hakim yang menangani perkara ini.

"Jangan ini menambah kecurigaan kami untuk kembali melaporkan hakim, tetapi pasti kami akan melaporkan. Kami pasti akan melaporkan," tegasnya.

Pihak Razman Arif Nasution menuding hakim telah "mengangkangi" atau melangkahi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi landasan utama proses peradilan.

Baca Juga: Pengacara Ungkap Penyakit yang Bikin Razman Arif Nasution Dilarikan ke Malaysia Jelang Vonis

"Saya mau tahu dalil yang disampaikan oleh hakim tadi bisa mengangkangi KUHAP. Enggak ada yang lebih tinggi hirarkinya di atas KUHAP," tantang Rahmat.

Ia merasa heran dengan keputusan hakim, padahal pihaknya sudah bersikap kooperatif dengan mengirim surat dan bahkan menawarkan opsi sidang via Zoom dari rumah sakit.

Namun, semua upaya itu dimentahkan oleh hakim yang bersikukuh pada hasil musyawarah mereka untuk tetap membacakan vonis.

"Ini adalah kekeliruan hukum yang pasti kami akan tindaklanjuti dan hakim pasti akan kami laporkan ke Bawas Mahkamah Agung, ke Komisi Yudisial," ucapnya.

Drama ini menjadi babak baru dalam perseteruan hukum antara Razman Nasution dengan pelapornya, Hotman Paris Hutapea, di mana sang terdakwa, Razman baru saja dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI