- Razman Arif Nasution divonis 1,5 tahun penjara
- Kasus Razman teriaki hakim koruptor berlanjut
- Razman berpeluang jadi tersang lagi
Suara.com - Nasib Razman Arif Nasution di dunia hukum tampaknya semakin terpuruk. Setelah Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Hotman Paris, kini sebuah perkara hukum baru telah menantinya.
Kabar mengenai kasus baru ini diungkapkan langsung oleh seterunya, Hotman Paris Hutapea.
Menurut Hotman, Razman Arif Nasution akan kembali berhadapan dengan aparat penegak hukum akibat perilakunya yang dianggap tidak sopan di ruang sidang Pengadilan Jakarta Utara (PN Jakut).
Hotman Paris menyebutkan bahwa kasus baru yang menjerat Razman kini tengah diproses di Mabes Polri. Pelapornya adalah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Ibrahim Palino.
Kasus ini berpotensi menambah daftar panjang masalah hukum yang dihadapi Razman, bahkan bisa membuatnya kembali menyandang status tersangka dalam waktu dekat.
"Dan sebentar lagi juga ada kasus, kasus lagi di Mabes, di mana dia kemungkinan besar akan jadi ter... ter... tersangka lagi," ungkap Hotman Paris di Instagram, Rabu, 1 Oktober 2025.
Pemicu dari laporan terbaru ini, menurut Hotman, adalah ucapan Razman Nasution yang dinilai telah menghina institusi peradilan.
Razman pernah meneriaki hakim dengan sebutan koruptor di tengah sidang kasus pencemaran nama baik yang menjeratnya.
Tindakan ini dianggap sebagai bentuk penghinaan berat terhadap pengadilan, atau yang lebih dikenal dengan istilah contempt of court.
Baca Juga: Dibocorkan Hotman Paris, Razman Arif Nasution Siap-siap jadi Tersangka Lagi di Kasus Lain
"Yang jelas, saya yakin hampir semua hakim marah sama dia karena dia pernah teriak-teriak depan persidangan mengatakan, 'Koruptor! Koruptor! Koruptor!'" jelas Hotman.
Hotman Paris bahkan membandingkan, jika perbuatan serupa dilakukan di luar negeri, pelakunya bisa langsung dijebloskan ke penjara hanya dalam hitungan jam.
Sambil menyindir, Hotman mengaku merasa kasihan dengan kondisi Razman Nasution yang menurutnya terus-menerus dirundung masalah hukum. Ia juga menyinggung riwayat pidana yang pernah dijalani Razman di masa lalu, yang menjadi salah satu pertimbangan yang memberatkan dalam vonisnya.
"Kasihan sama dia, eh, jadi divonis pidana. Dia juga sebelumnya adalah mantan napi juga, pernah divonis juga," tuturnya.