- Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara
- Vadel dinilai hakim terbukti melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan disertai tipu muslihat
- Vadel dinilai hakim terbukti terlibat dalam praktik aborsi anak Nikita Mirzani
Suara.com - Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara, salah satunya karena dinilai hakim terbukti terlibat dalam praktik aborsi mantan kekasihnya, L, putri Nikita Mirzani.
Tim kuasa hukum hukum Vadel kemudian berusaha meluruskan opini publik yang selama ini menyudutkan kliennya sebagai pihak yang memaksa L melakukan aborsi ilegal.
Oya Abdul Malik, pengacara Vadel, dengan tegas menyatakan bahwa inisiatif aborsi sepenuhnya datang dari L.
Menurutnya, hal ini bahkan terungkap jelas berdasarkan keterangan Lolly sendiri selama proses persidangan. Seperti diketahui, sidang selama ini digelar tertutup untuk umum.
"Berdasarkan keterangan Lolly di dalam persidangan, dia lah yang punya inisiatif untuk aborsi," ungkap Oya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan.
Oya memaparkan rentetan pertanyaan yang menurutnya membuktikan bahwa Vadel sama sekali tidak terlibat dalam proses pemesanan hingga eksekusi aborsi.
![Vadel Badjideh saat hadir sidang lanjutan kasus asusila terhadap Laura Meizani Mawardi atau Lolly di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 16 Juli 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/16/41004-vadel-badjideh.jpg)
"Siapa yang memesan obat? Bagaimana cara dia minum? Apa ada perintah Vadel? Tidak ada," bebernya.
Ia menggambarkan sebuah skenario dramatis di mana Vadel baru mengetahui kejadian tersebut setelah semuanya terlambat.
"Vadel baru ditelepon, dikasih tahu dengan keadaan, 'Anak kita sudah nggak ada, Pah, anak kita sudah meninggal', pas sudah dibunuh anaknya," tutur Oya, menirukan kesaksian Lolly di persidangan.
Baca Juga: Terbukti Bersalah dan Divonis 9 Tahun, Vadel Badjideh Masih Ngeyel
Pihaknya pun menyayangkan bagaimana Vadel yang tidak berada di lokasi saat kejadian justru harus menanggung akibat hukum terberat.
"Vadel tidak ada di tempat," tambahnya.
Oya juga menyoroti kejanggalan pada usia kehamilan, yang menurut ahli forensik sudah mencapai 20 hingga 28 minggu atau setara 5 bulan lebih.
Menurutnya, hal itu sekaligus jadi bukti bahwa Lolly bukan dua kali melakukan aborsi, melainkan ada satu percobaan tindakan yang gagal.
"Artinya bukan dua kali aborsi. Tapi dua kali percobaan aborsi, yang pertama tidak berhasil," pungkas Oya.
Vadel Badjideh sendiri dalam sidang kemarin divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Hakim menilai, Vadel terbukti melakukan dua kejahatan. Pertama, tindakan asusila terhadap L, yang ketika itu masih dibawah umur. Kedua, bersama-sama L melakukan aborsi ilegal.