Taqy Malik soal Tudingan Bangun Masjid di Tanah Sengketa: Setiap Cerita Punya 2 Wajah

Ferry Noviandi Suara.Com
Sabtu, 04 Oktober 2025 | 18:52 WIB
Taqy Malik soal Tudingan Bangun Masjid di Tanah Sengketa: Setiap Cerita Punya 2 Wajah
Taqy Malik dituding membangun masjid di atas tanah sengketa. [Instagram]

Suara.com - Taqy Malik akhirnya buka suara setelah bungkam terkait polemik pembangunan Masjid Malikal Mulki di Bogor yang disebut berdiri di atas tanah sengketa.

Lewat unggahan di Instagram Story, Taqy menuliskan pesan bernada tegas bahwa dirinya memilih diam bukan berarti tak bertindak.

"Kalian bertanya-tanya kan selama ini kenapa gue diam? Jawabannya ada besok. Gue diam bukan berarti tidak bergerak. Let's see tomorrow," tulis Taqy pada Sabtu, 4 Oktober 2025.

Mantan suami Salmafin Sunan ini juga menambahkan pesan lain yang terkesan menanggapi isu yang menimpa dirinya.

"Setiap cerita punya dua wajah, orang yang cerdas menunggu keduanya sebelum menilai," ujarnya.

Taqy Malik soal isu masjid di tanah sengketa: setiap cerita punya dua wajah. [Instagram]
Taqy Malik soal isu masjid di tanah sengketa: setiap cerita punya dua wajah. [Instagram]

Kontroversi ini berawal dari transaksi jual beli tanah antara Taqy Malik dan seorang pengusaha bernama Sirhan di kawasan Tanah Sereal, Bogor, Jawa Barat.

Disebutkan bahwa Taqy membeli delapan kavling tanah dengan total nilai sekitar Rp9 miliar.

Namun dia baru membayar Rp2,2 miliar sementara sisanya sebesar Rp6,8 miliar belum dilunasi hingga batas waktu Juni 2023.

Pihak penjual kemudian menggugat Taqy Malik atas dasar wanprestasi atau ingkar janji karena tidak melunasi pembayaran sesuai perjanjian yang disepakati.

Baca Juga: Belum Lunasi Pembayaran Pembelian Lahan, Taqy Malik Disentil Pakai Kisah Sahabat Nabi Muhammad

Meski status tanah belum lunas, Taqy diketahui telah membangun Masjid Malikal Mulki di atas dua kavling dari delapan kavling yang masih dalam tanggungan pembayaran.

Kuasa hukum Sirhan menegaskan bahwa tanah yang belum lunas tidak sah untuk diwakafkan, sehingga masjid yang berdiri di atasnya ikut terseret dalam sengketa hukum.

Taqy Malik dituding membangun masjid di atas tantah sengketa. [Instagram]
Taqy Malik dituding membangun masjid di atas tantah sengketa. [Instagram]

Pengadilan Negeri Bogor pada Juli 2024 menyatakan Taqy Malik wanprestasi, dan putusan tersebut kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada Oktober 2024.

Kasasi yang diajukan Taqy Malik ditolak Mahkamah Agung, membuat keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.

Dalam amar putusan, pengadilan memerintahkan agar lahan dikembalikan kepada pemilik sah jika utang Taqy tidak segera dilunasi.

Polemik semakin memanas setelah Taqy diketahui menggalang donasi publik lewat gerakan "Rp30 ribu per orang" untuk menyelamatkan Masjid Malikal Mulki.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI