Belum Lunasi Pembayaran Pembelian Lahan, Taqy Malik Disentil Pakai Kisah Sahabat Nabi Muhammad

Jum'at, 03 Oktober 2025 | 20:45 WIB
Belum Lunasi Pembayaran Pembelian Lahan, Taqy Malik Disentil Pakai Kisah Sahabat Nabi Muhammad
Taqy Malik [instagram]
Baca 10 detik
  • Taqy Malik diberikan waktu dua minggu untuk melunasi cicilan pembelian lahan di Tanah Seral, Bogor
  • Taqy Malik diminta meniru sikap Ali Bin Abi Thalib yang tunduk pada putusan pengadilan
  • Taqy Malik disinggung terkait statusnya sebagai tokoh agama muda

Suara.com - Taqy Malik tersandung masalah hukum karena belum melunasi pembelihan lahan di Tanah Sereal, Bogor. 

Oleh pemilik lahan, Sirhan, Taqy diberikan waktu dua minggu untuk melunasinya. Jika tidak, hafiz tersebut diminta segera mengosongkan lahan berdasarkan putusan pengadilan. 

Pengacara Sirhan, Husen Bafaddal sampai menyinggung status Taqy sebagai tokoh agama muda. Ia sampai membawa-bawa nama Ali Bin Abi Thalib, salah satu sahabat Nabi Muhammad SAW.  

"Kan dia sebagai seorang tokoh agama dan dia juga harus belajar dari Sayyidina Ali bin Abi Thalib ya," ujar Husen Bafaddal ditemui di Condet, Jakarta Timur pada Kamis, 2 Oktober 2025.

Husen Bafaddal kemudian menceritakan kisah Ali yang kala itu menjabat sebagai khalifah.

Menurutnya, sang khalifah pernah kehilangan baju perangnya dan membawanya ke pengadilan, namun kalah karena tidak cukup bukti.

"Ketika proses pengadilannya itu tidak terbukti, Sayyidina Ali itu tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan, padahal dia seorang khalifah," jelas Husen Bafaddal.

Dari kisah tersebut, Husen berharap Taqy Malik dapat berkaca dan menunjukkan kebesaran hatinya untuk patuh pada putusan yang telah ditetapkan.

"Nah semestinya si Taqy Malik itu belajarlah dari seorang Sayyidina Ali ini. Nah, jadi kita meminta kebesaran hatinya dia aja," tegasnya.

Baca Juga: Taqy Malik Diminta Kosongkan Lahan, Kini Ditantang Live Bareng Jelaskan Utang Rp 6,8 M

Pihak pemilik lahan mengingatkan, jika Taqy Malik terus mengabaikan kewajibannya hingga proses eksekusi paksa harus dilakukan, hal itu akan berisiko besar merusak citra dan nama baiknya di mata publik.

"Kalau sampai pada nantinya tahap eksekusi itu kan tentu mengganggu citranya dia. Sangat mengganggu. Jadi dia harus punya itikad baik. Jangan dia menunjukkan sikap pembangkang juga terhadap putusan pengadilan," kata Husen.

Menurutnya, menolak melaksanakan putusan pengadilan hingga dieksekusi adalah bentuk pembangkangan terhadap hukum yang berlaku.

"Orang kalau tidak mau melaksanakan isi putusan pengadilan sampai dilakukan eksekusi, itu menunjukkan bahwa orang itu menunjukkan sikap pembangkang terhadap putusan pengadilan," ujarnya. 

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI