- Sudah empat kali Andre Taulany ajukan permohonan talak cerai ke pengadilan
- Tiga permohonan Andre selalu gugur atau ditolak hakim
- Selain lisan, Andre Taulany juga menalak cerai Erin lewat tertulis
Suara.com - Langkah Andre Taulany untuk mengakhiri rumah tangganya bersama Rien Wartia Trigina atau Erin Taulany sudah bulat dan tidak main-main.
Ini bukan kali pertama komedian kondang tersebut mengajukan permohonan cerai ke pengadilan.
Kuasa hukumnya, Galih Rakasiwi, menegaskan bahwa permohonan kali ini menunjukkan keseriusan penuh dari kliennya.
Berbagai strategi untuk menguatkan permohonan cerai telah disiapkan dan dimasukkan dalam berkas.
"Untuk strategi, kami sudah ada, sudah kami masukin semuanya di dalam permohonan kami, ya," kata Galih Rakasiwi.
Galih juga menggarisbawahi bahwa permohonan cerai ini merupakan puncak dari keseriusan Andre Taulany yang telah lama terpendam.
"Ya memang ini keseriusan lah, keseriusan daripada Pak Haji ini untuk mengajukan permohonan cerai, ya. Beliau ini sudah serius," tambahnya.
Bahkan, sebelum gugatan resmi dilayangkan, Andre Taulany disebut telah beberapa kali menjatuhkan talak kepada istrinya.
Tak hanya secara lisan, pernyataan talak tersebut juga dibuat secara tertulis dan dikirimkan langsung.
Baca Juga: Jalani Sidang Cerai Keempat, Andre Taulany Ngaku Mantap Pisah Sejak Lama
"Bahkan sudah beberapa kali menjatuhkan talak, termasuk sudah membuat pernyataan dan sudah dikirimkan. Artinya, Pak Haji ini serius, intinya seperti itu untuk bercerai," tegas Galih Rakasiwi.
Hal tersebut diperkuat oleh pernyataan dari tim kuasa hukum lainnya, Usman Lawala.
Usman membenarkan bahwa Andre sudah berulang kali menyampaikan talak di hadapan istrinya secara langsung.
"Andre sudah menyampaikan itu berkali-kali di hadapan istrinya bahkan dikirim juga surat dicetaknya, dikirimkan ke rumahnya ya," ujar sang pengacara.
Meski talak telah diucapkan, proses hukum di Indonesia mengharuskan perceraian diputuskan secara resmi oleh pengadilan.
"Anda mau sampaikan di darat, di laut, di udara, intinya hukum di Indonesia itu harus di pengadilan. Nah, oleh sebab itu, pengadilan lah yang berwenang untuk memutuskan nanti permasalahan ini," tutup Usman, mengutip pernyataan hakim.