7 Dosa Nikita Mirzani Versi Jaksa sampai Dituntut 11 Tahun Penjara

Kamis, 09 Oktober 2025 | 14:40 WIB
7 Dosa Nikita Mirzani Versi Jaksa sampai Dituntut 11 Tahun Penjara
Nikita Mirzani usai dituntut 11 tahun penjara dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut Nikita Mirzani 11 tahun penjara
  • Dalam poin yang memberatkan Nikita Mirzani adalah tak menghargai jalannya persidangan
  • Nikita Mirzani dianggap terbukti memeras Reza Gladys

Suara.com - Tuntutan 11 tahun penjara yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Nikita Mirzani bukanlah tanpa alasan kuat.

JPU membeberkan serangkaian faktor yang dianggap memberatkan hukuman bagi Nikita dalam kasus pemerasan dan TPPU terhadap Reza Gladys.

Faktor-faktor ini diuraikan secara rinci sebelum JPU membacakan tuntutan pidana pokoknya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025.

Menurut jaksa, setidaknya ada tujuh poin utama yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi terdakwa.

Pertama, perbuatan Nikita Mirzani dinilai telah secara nyata merusak nama baik serta martabat orang lain.

"Perbuatan terdakwa merusak nama baik martabat orang lain," kata jaksa.

Nikita Mirzani usai dituntut 11 tahun penjara dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Nikita Mirzani usai dituntut 11 tahun penjara dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Kedua, aksinya dianggap telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dalam skala yang luas atau nasional.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dalam skala nasional," tambahnya.

Selanjutnya, JPU menyatakan bahwa Nikita telah menikmati hasil dari kejahatan yang dilakukannya, tidak bersikap sopan, dan berbelit-belit selama persidangan.

Baca Juga: Tak Ada Ampun, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar karena Peras Reza Gladys

"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan. Terdakwa tidak bersikap sopan di persidangan. Terdakwa berbelit-belit di persidangan," urai JPU.

Poin lainnya yang tak kalah penting adalah Nikita Mirzani sama sekali tidak mengakui perbuatannya, padahal ia diketahui sudah pernah dihukum sebelumnya.

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Terdakwa sudah pernah dihukum," tegasnya.

Sebagai penutup, sikap Nikita yang dinilai tidak menghargai jalannya proses persidangan menjadi dosa terakhir yang dicatat oleh jaksa.

"Terdakwa tidak menghargai jalannya persidangan," pungkas JPU.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI