Tak Ada Ampun, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar karena Peras Reza Gladys

Kamis, 09 Oktober 2025 | 14:04 WIB
Tak Ada Ampun, Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Bui dan Denda Rp2 Miliar karena Peras Reza Gladys
Nikita Mirzani usai dituntut 11 tahun penjara dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Baca 10 detik
  • Jaksa menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman maksimal, yakni 11 tahun penjara
  • Selain hukuman pidana, Nikita Mirzani juga dituntut bayar denda Rp2 miliar
  • Nikita Mirzani dinilai jaksa terbukti melakukan pemerasan terhadap Reza Gladys

Suara.com - Babak baru dalam perjalanan kasus pemerasan dan TPPU yang menjerat artis Nikita Mirzani memasuki tahap penuntutan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tegas menuntut Nikita Mirzani dihukum 11 tahun penjara. 

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," kata jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis, 9 Oktober 2025.

Tidak hanya kurungan badan, JPU juga menuntut agar perempuan berusia 39 tahun itu membayar denda dengan nilai yang sangat besar.

Nilai denda yang dibebankan kepada Nikita Mirzani mencapai Rp2 miliar.

Hukuman tersebut akan bertambah jika denda tidak sanggup dibayarkan oleh terdakwa.

Nikita Mirzani usai dituntut 11 tahun penjara dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Nikita Mirzani usai dituntut 11 tahun penjara dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

JPU merinci bahwa denda itu dapat digantikan dengan pidana kurungan tambahan selama 6 bulan.

"Denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," tegas jaksa dalam lanjutan tuntutan.

Selain tuntutan utama, jaksa juga meminta agar majelis hakim memerintahkan Nikita Mirzani untuk tetap berada di dalam tahanan.

Baca Juga: Santai Jelang Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani: Terserah Mau Dituntut Berapa

"Memerintahkan supaya terdakwa tetap ditahan," lanjut JPU.

Terakhir, Nikita juga dibebankan untuk membayar biaya perkara persidangan sebesar Rp5.000.

Tuntutan ini didasarkan pada dakwaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Undang-Undang TPPU.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI