Curhat Pilu Nikita Mirzani: Dipisah dari Anak Secara Zalim, Tak Bisa Temani Saat Sakit

Yohanes Endra, Rena Pangesti

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 08:05 WIB
Curhat Pilu Nikita Mirzani: Dipisah dari Anak Secara Zalim, Tak Bisa Temani Saat Sakit
Nikita Mirzani menangis. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
baca 10 detik
  • Nikita Mirzani menangis saat membacakan nota pembelaan di pengadilan.

  • Dia merasa dipisahkan secara paksa dan tidak adil dari anaknya.

  • Nikita sedih tidak bisa menemani anaknya yang sakit di rumah sakit.

Suara.com - Di balik citranya yang tegar, Nikita Mirzani tak kuasa menahan pilu saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Nikita Mirzani mencurahkan isi hatinya tentang penderitaan batin yang dialami selama mendekam di penjara.

Fokus utama dari curahan hatinya adalah perpisahannya dengan ketiga anaknya.

Niki, begitu ia akrab disapa merasa telah dipisahkan secara paksa dan tidak adil dari buah hatinya.

“Selama kurang lebih delapan bulan ini saya mendekam dalam penjara, saya telah dipisahkan paksa dengan cara yang zalim dari anak-anak saya, dari keluarga saya, dari teman, sahabat saya dengan cara-cara keji,” ungkap Nikita Mirzani pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Nikita Mirzani usai dituntut 11 tahun penjara dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Nikita Mirzani usai dituntut 11 tahun penjara dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

Kesedihannya memuncak saat menceritakan kondisi salah satu anaknya yang jatuh sakit dan harus dirawat di rumah sakit.

Meskipun mendapat izin dari hakim untuk menjenguk, Nikita Mirzani merasa tak berdaya karena tidak bisa mendampingi anaknya secara penuh di masa-masa sulit tersebut.

“Anak saya sudah masuk rumah sakit tiga kali tapi yang kemarin alhamdulillah saya diizinkan oleh Bapak Hakim, tapi saya tidak bisa berbuat apa-apa, saya tidak berada di dekat anak saya untuk menemaninya,” tuturnya.

Curahan hati ini menjadi bagian dari pembelaan pribadinya untuk merespons tuntutan 11 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

baca juga

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pledoi Nikita Mirzani: Polisi dan Jaksa Main Kotor, Kini Cuma Berharap ke Hakim

Pledoi Nikita Mirzani: Polisi dan Jaksa Main Kotor, Kini Cuma Berharap ke Hakim

Entertainment | Kamis, 16 Oktober 2025 | 21:37 WIB

Bacakan Nota Pembelaan, Nikita Mirzani Keras Tuding Reza Gladys Bikin Rekayasa Kasus

Bacakan Nota Pembelaan, Nikita Mirzani Keras Tuding Reza Gladys Bikin Rekayasa Kasus

Entertainment | Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:54 WIB

Bacakan Pledoi, Pihak Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa Berbeda dengan Keterangan Saksi

Bacakan Pledoi, Pihak Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa Berbeda dengan Keterangan Saksi

Entertainment | Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:23 WIB

Nikita Mirzani Bikin Jumat Berkah di Penjara, Singgung Kematian dan Alam Barzah

Nikita Mirzani Bikin Jumat Berkah di Penjara, Singgung Kematian dan Alam Barzah

Entertainment | Kamis, 16 Oktober 2025 | 15:50 WIB

Nikita Mirzani Sebut Bakal Punya Rumah Mewah Seperti Oky Pratama Bila Peras Reza Gladys, Kode?

Nikita Mirzani Sebut Bakal Punya Rumah Mewah Seperti Oky Pratama Bila Peras Reza Gladys, Kode?

Entertainment | Kamis, 16 Oktober 2025 | 14:03 WIB

Terkini

Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa

Mulai 1 Agustus, Makassar Tak Lagi Terima Sampah Campuran di TPA Tamangapa

Sulsel | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:01 WIB

Pemain Persib dan Persija Cetak Gol, Timnas Indonesia Bantai Bali United Jelang Piala AFF 2026

Pemain Persib dan Persija Cetak Gol, Timnas Indonesia Bantai Bali United Jelang Piala AFF 2026

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00 WIB

Drama Flower of Evil: Saat Seorang Detektif Harus Selidiki Suaminya Sendiri

Drama Flower of Evil: Saat Seorang Detektif Harus Selidiki Suaminya Sendiri

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00 WIB

Sampah Organik di Kota Depok Masih Menumpuk, Bisakah Maggot Menjadi Solusi?

Sampah Organik di Kota Depok Masih Menumpuk, Bisakah Maggot Menjadi Solusi?

Lifestyle | Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00 WIB

Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Mudah Datangkan Pemain, Mariano Peralta Jadi Buktinya

Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Mudah Datangkan Pemain, Mariano Peralta Jadi Buktinya

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:56 WIB

Motor Listrik Nasional: Kemandirian Teknologi atau Sekadar Euforia Tukang Rakit?

Motor Listrik Nasional: Kemandirian Teknologi atau Sekadar Euforia Tukang Rakit?

Your Say | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:56 WIB

Polda Metro Jaya Masih Analisis Berkas Laporan, Kapan Hotman Paris Dipanggil Polisi?

Polda Metro Jaya Masih Analisis Berkas Laporan, Kapan Hotman Paris Dipanggil Polisi?

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:55 WIB

Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir

Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:53 WIB

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang

Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 11:50 WIB

×