Bacakan Pledoi, Pihak Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa Berbeda dengan Keterangan Saksi

Kamis, 16 Oktober 2025 | 19:23 WIB
Bacakan Pledoi, Pihak Nikita Mirzani Sebut Tuntutan Jaksa Berbeda dengan Keterangan Saksi
Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Oktober 2025. [Suara.com/Rena Pangesti]
Baca 10 detik
  • Pihak Nikita Mirzani menemukan kejanggalan dalam surat dakwaan jaksa.

  • Para saksi konsisten membahas perundungan fisik, bukan produk kecantikan.

  • Kuasa hukum simpulkan ini murni masalah personal, bukan sengketa bisnis.

Suara.com - Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pengacara Nikita Mirzani, Mega turut membacakan nota pembelaan atau pledoi. 

Melalui tim kuasa hukumnya, pihak Nikita Mirzani mengklaim telah menemukan kejanggalan dalam surat dakwaan dan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut pengacara, para saksi secara konsisten membahas soal perundungan fisik atau body shaming.

Namun, hal tersebut justru tidak pernah tercantum dalam surat dakwaan JPU.

“Bahwa fakta yang diperoleh dari saksi Reza Gladys, tidak sesuai, kontradiktif, dan saling bertentangan dengan surat dakwaan dan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum," kata Mega di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 16 Oktober 2025.

Nikita Mirzani usai dituntut 11 tahun penjara dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].
Nikita Mirzani usai dituntut 11 tahun penjara dalam sidang kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 9 Oktober 2025 [Suara.com/Adiyoga Priyambodo].

"Karena tidak ada satupun diuraikan permasalahan mengenai adanya pembullyan secara fisik terkait saksi Reza Gladys dikatakan abu-abu, begeng, beruntusan oleh terdakwa Nikita Mirzani," imbuhnya.

Sebaliknya, pihak Nikita Mirzani menyoroti bahwa JPU justru memfokuskan dakwaannya pada masalah produk kecantikan milik Reza Gladys. 

Ini merupakan sebuah isu yang menurut mereka tidak pernah dipermasalahkan oleh para saksi.

Baca Juga: Tak Terima Dituntut 11 Tahun Penjara, Nikita Mirzani Minta Harta 2 Jaksa Ini Diusut

“Akan tetapi, dalam surat dakwaan dan surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menguraikan permasalahan mengenai produk skincare yang menurut pengakuan saksi Reza Gladys, hal itu sama sekali tidak pernah dipermasalahkan," terangnya.

Atas dasar perbedaan ini, tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyimpulkan, kasus ini murni berakar dari masalah personal, bukan sengketa bisnis atau produk.

“Bahwa keterangan yang diberikan oleh keempat saksi sebagaimana di atas merupakan bukti yang sempurna dan tidak terbantahkan lagi bahwa permasalahan ini murni merupakan permasalahan personal saksi Reza Gladys, bukan permasalahan mengenai skincare,” tegas tim kuasa hukum.

“Sehingga menjadi aneh, menjadi tidak beralasan menurut hukum jika tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan dan surat tuntutannya mencampuradukkan persoalan ini dengan produk skincare," imbuhnya mengakhiri.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI