Baca 10 detik
-
Tersangka Lisa Mariana tidak penuhi panggilan pemeriksaan perdana Bareskrim Polri.
-
Alasan sakit, namun Lisa Mariana malah siaran langsung di TikTok.
-
Lisa jadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan Ridwan Kamil.
Atas perbuatannya, Lisa Mariana dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) dan/atau Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).