Mangkir Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka, Lisa Mariana Ngaku Sakit

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:29 WIB
Mangkir Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka, Lisa Mariana Ngaku Sakit
Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa]
Baca 10 detik
  • Lisa Mariana dilaporkan Ridwan Kamil atas pencemaran nama baik
  • Hasil tes DNA menyatakan anak lisa bukan darah daging Ridwan Kamil
  • Lisa Mariana kini berstatus tersangka

Suara.com - Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Senin, 20 Oktober 2025.

Ini merupakan pemeriksaan perdana mantan model dewasa tersebut atas statusnya sebagai tersangka.

Namun, Lisa Mariana justru tidak hadir. Padahal ia dijadwalkan pemeriksaan pukul 11.00 WIB.

Ketidakhadiran Lisa Mariana dalam agenda krusial ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukumnya. Sang pengacara, Johnboy Nababan, membeberkan alasan kliennya mangkir dari panggilan tersebut.

Menurut Johnboy, kondisi kesehatan menjadi alasan Lisa Mariana tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Nggak (datang). Sakit," ujar Johnboy Nababan melalui pesan singkat kepada awak media.

Meski sang klien berhalangan hadir, Johnboy Nababan memastikan pihaknya tetap kooperatif.

Ia menyatakan akan mewakili Lisa Mariana untuk bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri.

"Jam 2 (datang ke Bareskrim)," ucapnya singkat.

Baca Juga: Jadi Tersangka atas Laporan Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Kita Damai Saja

Sebagai informasi, Lisa Mariana resmi menyandang status tersangka sejak Selasa, 14 Oktober 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula saat Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan darah daging Ridwan Kamil. Kang Emil, sapaan akrab Ridwan kemudian melaporkan Lisa atas pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya, Lisa Mariana dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI