Mangkir Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka, Lisa Mariana Ngaku Sakit

Senin, 20 Oktober 2025 | 12:29 WIB
Mangkir Pemeriksaan Usai Jadi Tersangka, Lisa Mariana Ngaku Sakit
Selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (tengah) didampingi kuasa hukum tiba untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/rwa]
Baca 10 detik
  • Lisa Mariana dilaporkan Ridwan Kamil atas pencemaran nama baik
  • Hasil tes DNA menyatakan anak lisa bukan darah daging Ridwan Kamil
  • Lisa Mariana kini berstatus tersangka

Suara.com - Lisa Mariana dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Senin, 20 Oktober 2025.

Ini merupakan pemeriksaan perdana mantan model dewasa tersebut atas statusnya sebagai tersangka.

Namun, Lisa Mariana justru tidak hadir. Padahal ia dijadwalkan pemeriksaan pukul 11.00 WIB.

Ketidakhadiran Lisa Mariana dalam agenda krusial ini dikonfirmasi langsung oleh tim kuasa hukumnya. Sang pengacara, Johnboy Nababan, membeberkan alasan kliennya mangkir dari panggilan tersebut.

Menurut Johnboy, kondisi kesehatan menjadi alasan Lisa Mariana tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Nggak (datang). Sakit," ujar Johnboy Nababan melalui pesan singkat kepada awak media.

Meski sang klien berhalangan hadir, Johnboy Nababan memastikan pihaknya tetap kooperatif.

Ia menyatakan akan mewakili Lisa Mariana untuk bertemu dengan penyidik Bareskrim Polri.

"Jam 2 (datang ke Bareskrim)," ucapnya singkat.

Baca Juga: Jadi Tersangka atas Laporan Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Kita Damai Saja

Sebagai informasi, Lisa Mariana resmi menyandang status tersangka sejak Selasa, 14 Oktober 2025.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara pencemaran nama baik.

Kasus ini bermula saat Lisa mengaku bahwa anaknya merupakan darah daging Ridwan Kamil. Kang Emil, sapaan akrab Ridwan kemudian melaporkan Lisa atas pencemaran nama baik.

Atas perbuatannya, Lisa Mariana dijerat dengan pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP mengenai fitnah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Sejarah Otomotif: Siapa Penemu Mobil Pertama di Dunia?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI