Suara.com - Jonathan Frizzy alias Ijonk telah diputuskan akan menjalani masa hukuman delapan bulan penjara.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Ijonk dinyatakan bersalah karena terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan obat keras yang terkandung dalam vape.
Menanggapi vonis tersebut, Jonathan Frizzy mengaku sebenarnya tidak terima.
"Satu bulan pun enggak cocok sebenarnya gitu," ujar Ijonk setelah persidangan.
Dalam kesempatan yang sama, Jonathan Frizzy juga mengungkap rencananya setelah bebas.
Meski tak menyebutnya secara blak-blakan, Ijonk kemungkinan akan segera menikahi Ririn Dwi Ariyanti.
"Nanti ke depannya saya mau melangsungkan suatu acara yang bahagia juga," tutur mantan suami Dhena Devanka itu.
Di sisi lain, Benny Simanjuntak paman Jonathan Frizzy tidak terlihat di persidangan dengan agenda pembacaan vonis tersebut.
Sebagaimana diketahui, Benny selama ini selalu pasang badan untuk Ijonk, mulai dari kasus perceraian hingga penyalahgunaan obat keras baru-baru ini.
Postingan Benny Simanjuntak melalui Instagram Story setelah Ijonk divonis delapan bulan pun tak terduga.
Bukan ucapan rasa syukur atau tidak terima dengan vonis yang diberikan kepada Ijonk, Benny justru mengomel.
"Harusnya bersyukur. Bukan malah menyalah-nyalahkan. Makanya cari teman yang bener!" tulis Benny pada Rabu, 22 Oktober 202.
Sindiran tersebut kemungkinan untuk Jonathan Frizzy lantaran kasus penyalahgunaan obat keras ini melibatkan teman.
Pada Agustus 2025, Benny Simanjuntak pernah menyatakan bahwa Ijonk kemungkinan dijebak salah satu temannya.
Benny Simanjuntak Diduga Sindir Ijonk Salah Pilih Teman

Jonathan Frizzy pun mengaku baru tahu dan mengonsumsi vape mengandung zat etomidate setelah dikenalkan temannya yang bernama Evan.
Selanjutnya, Benny Simanjuntak juga menyinggung reaksi orang bodoh dan orang berakal ketika dinasihati.
"Jangan menasehati orang bodoh karena dia akan membencimu. Nasehatilah orang berakal karena dia akan mencintaimu," tutup Benny.
Sebagai informasi, Jonathan Frizzy ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Mei 2025.
Ijonk bahkan langsung ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan aktif dalam berkomunikasi dengan bandar, menyediakan kurir untuk distribusi, hingga mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan zat etomidate.
Ijonk pun disebut menjadi inisiator pembuatan grup WhatsApp untuk mengatur dan membahas teknis penyelundupan. Bagaimana pendapatmu?
Kontributor : Neressa Prahastiwi