Jonathan Frizzy Terancam Penjara, Pembelaan Terakhir Menentukan Nasibnya

Rabu, 15 Oktober 2025 | 21:05 WIB
Jonathan Frizzy resmi ditetapkan sebagai tersangka. (Instagram)

Suara.com - Jonathan Frizzy kini tengah menanti vonis hakim terkait kasus penyalahgunaan vape berisi obat keras jenis etomidat. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntutnya dengan hukuman satu tahun penjara.

Menghadapi tuntutan tersebut, pihak Jonathan Frizzy telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi. Mereka berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa. Kuasa hukum Jonathan Frizzy, Ida Bagus Ivan Dharmadipraja, menyatakan, kliennya berharap mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.

"Dari tuntutan kemarin, kita sudah menyampaikan pembelaan atau pledoi, baik dari pengacara maupun dari Ijonknya sendiri," ujar Ida Bagus di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu 15 Oktober 2025. Salah satu poin utama dalam pembelaan mereka adalah peran Ijonk yang dianggap bukan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI