Nikita Mirzani Tuduh JPU Karang Cerita Fiktif, Tak Merasa Suruh Mail Ancam dan Peras Reza Gladys

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 11:17 WIB
Nikita Mirzani Tuduh JPU Karang Cerita Fiktif, Tak Merasa Suruh Mail Ancam dan Peras Reza Gladys
Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Nikita Mirzani menolak seluruh dalil JPU dan menyebut tuduhan pemerasan terhadapnya hanyalah rekayasa dan cerita fiktif.

  • Ia menjelaskan bahwa asistennya, Ismail Marzuki, bertindak atas inisiatif sendiri tanpa ada arahan atau perintah dari dirinya.

  • Nikita meragukan bukti chat dan pengiriman gambar nota pembelian yang diajukan jaksa karena tidak meninggalkan jejak digital sebagaimana mestinya.

Suara.com - Terdakwa Nikita Mirzani melontarkan serangan balik yang tajam kepada jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Oktober 2025.

Artis yang kerap disapa Nyai itu dengan tegas menolak seluruh dalil jaksa, yang dianggapnya sebagai sebuah rekayasa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Reza Gladys.

"Bahwa uraian jaksa penuntut umum seperti yang ada dalam repliknya tersebut merupakan cerita fiktif, karangan belaka, manipulasi, dan fakta yang penuh dengan kebohongan," ujar Nikita saat membacakan dupliknya.

Secara spesifik, perempuan berusia 39 tahun itu membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya memerintahkan asistennya, Ismail Marzuki, untuk menakut-nakuti Reza Gladys.

Ibu tiga anak ini menyatakan bahwa Ismail Marzuki bertindak atas kemauannya sendiri, tanpa pernah mendapat perintah darinya.

Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Berdasarkan keterangan Ismail Marzuki di persidangan ini, Ismail mengakui tidak pernah memberitahukan kepada saya mengenai hal-hal apa saja yang Ismail sampaikan dalam percakapan kepada Reza Gladys," beber Nikita.

"Ismail Marzuki mengakui di persidangan ini tidak pernah mendapatkan perintah apapun dari saya, apalagi perintah untuk menyuruh Ismail Marzuki meneruskan pesan WhatsApp kepada Reza Gladys. Ismail Marzuki mengakui di persidangan ini bahwa perbuatannya yang meneruskan pesan tersebut kepada Reza Gladys adalah inisiatifnya sendiri, tanpa ada perintah atau arahan dari saya," imbuhnya.

Bahkan, pesan ancaman yang menjadi salah satu pokok perkara pun disebut Nikita sebagai inisiatif murni dari Ismail Marzuki.

"Semua narasi-narasi kalimat percakapan Ismail Marzuki yang dikirimkan ke Reza Gladys dilakukan atas dasar inisiatifnya sendiri, termasuk meneruskan pesan pribadi saya kepada Reza Gladys yang kalimatnya, 'Bisa hancur kredibilitas Reza Gladys, gue jamin'. Itu juga adalah inisiatif dari Ismail Marzuki," jelas sang artis.

Baca Juga: Jaksa Patahkan Pembelaan Nikita Mirzani, Sebut Sang Artis Tak Kompeten Bicara Kesehatan Kulit

Tidak berhenti di situ, Nikita Mirzani juga membongkar kejanggalan pada bukti yang diajukan jaksa, yakni bukti pengiriman gambar nota pembelian produk kecantikan.

Ia meragukan eksistensi bukti berupa pengiriman gambar nota pembelian e-commerce yang tanggalnya diburamkan dalam riwayat percakapan WhatsApp.

"Di dalam bukti percakapan antara Ismail Marzuki dengan Reza Gladys tertanggal 14 November 2024 pukul 14.00 WIB sampai 14.20 WIB, tidak terdapat adanya riwayat pengiriman gambar nota pembelian e-commerce Glowing Booster Cell yang diburamkan tanggalnya," ungkap Nikita.

Nikita Mirzani menjelaskan secara teknis bahwa pengiriman gambar via WhatsApp seharusnya meninggalkan jejak digital.

"Seharusnya jika jaksa mengatakan Ismail Marzuki mengirimkan satu gambar nota pembelian e-commerce Salmon DNA yang ada jarum suntiknya, yang telah diburamkan tanggalnya kepada saksi Reza Gladys dalam bentuk pesan gambar sekali terbuka pada aplikasi WhatsApp, maka dalam riwayat chat aplikasi WhatsApp tersebut harusnya masih ada tertinggal jejak bekas pengiriman gambar," papar Nikita.

Sebagai pukulan pamungkas dalam dupliknya, Nikita mengklaim bahwa fakta ketiadaan jejak pengiriman gambar itu justru dikuatkan oleh keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa sendiri.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI