Nikita Mirzani Tuduh JPU Karang Cerita Fiktif, Tak Merasa Suruh Mail Ancam dan Peras Reza Gladys

Sumarni, Adiyoga Priyambodo

Jum'at, 24 Oktober 2025 | 11:17 WIB
Nikita Mirzani Tuduh JPU Karang Cerita Fiktif, Tak Merasa Suruh Mail Ancam dan Peras Reza Gladys
Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
baca 10 detik
  • Nikita Mirzani menolak seluruh dalil JPU dan menyebut tuduhan pemerasan terhadapnya hanyalah rekayasa dan cerita fiktif.

  • Ia menjelaskan bahwa asistennya, Ismail Marzuki, bertindak atas inisiatif sendiri tanpa ada arahan atau perintah dari dirinya.

  • Nikita meragukan bukti chat dan pengiriman gambar nota pembelian yang diajukan jaksa karena tidak meninggalkan jejak digital sebagaimana mestinya.

Suara.com - Terdakwa Nikita Mirzani melontarkan serangan balik yang tajam kepada jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 24 Oktober 2025.

Artis yang kerap disapa Nyai itu dengan tegas menolak seluruh dalil jaksa, yang dianggapnya sebagai sebuah rekayasa dalam kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha Reza Gladys.

"Bahwa uraian jaksa penuntut umum seperti yang ada dalam repliknya tersebut merupakan cerita fiktif, karangan belaka, manipulasi, dan fakta yang penuh dengan kebohongan," ujar Nikita saat membacakan dupliknya.

Secara spesifik, perempuan berusia 39 tahun itu membantah tudingan jaksa yang menyebut dirinya memerintahkan asistennya, Ismail Marzuki, untuk menakut-nakuti Reza Gladys.

Ibu tiga anak ini menyatakan bahwa Ismail Marzuki bertindak atas kemauannya sendiri, tanpa pernah mendapat perintah darinya.

Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Berdasarkan keterangan Ismail Marzuki di persidangan ini, Ismail mengakui tidak pernah memberitahukan kepada saya mengenai hal-hal apa saja yang Ismail sampaikan dalam percakapan kepada Reza Gladys," beber Nikita.

"Ismail Marzuki mengakui di persidangan ini tidak pernah mendapatkan perintah apapun dari saya, apalagi perintah untuk menyuruh Ismail Marzuki meneruskan pesan WhatsApp kepada Reza Gladys. Ismail Marzuki mengakui di persidangan ini bahwa perbuatannya yang meneruskan pesan tersebut kepada Reza Gladys adalah inisiatifnya sendiri, tanpa ada perintah atau arahan dari saya," imbuhnya.

Bahkan, pesan ancaman yang menjadi salah satu pokok perkara pun disebut Nikita sebagai inisiatif murni dari Ismail Marzuki.

"Semua narasi-narasi kalimat percakapan Ismail Marzuki yang dikirimkan ke Reza Gladys dilakukan atas dasar inisiatifnya sendiri, termasuk meneruskan pesan pribadi saya kepada Reza Gladys yang kalimatnya, 'Bisa hancur kredibilitas Reza Gladys, gue jamin'. Itu juga adalah inisiatif dari Ismail Marzuki," jelas sang artis.

baca juga

Tidak berhenti di situ, Nikita Mirzani juga membongkar kejanggalan pada bukti yang diajukan jaksa, yakni bukti pengiriman gambar nota pembelian produk kecantikan.

Ia meragukan eksistensi bukti berupa pengiriman gambar nota pembelian e-commerce yang tanggalnya diburamkan dalam riwayat percakapan WhatsApp.

"Di dalam bukti percakapan antara Ismail Marzuki dengan Reza Gladys tertanggal 14 November 2024 pukul 14.00 WIB sampai 14.20 WIB, tidak terdapat adanya riwayat pengiriman gambar nota pembelian e-commerce Glowing Booster Cell yang diburamkan tanggalnya," ungkap Nikita.

Nikita Mirzani menjelaskan secara teknis bahwa pengiriman gambar via WhatsApp seharusnya meninggalkan jejak digital.

"Seharusnya jika jaksa mengatakan Ismail Marzuki mengirimkan satu gambar nota pembelian e-commerce Salmon DNA yang ada jarum suntiknya, yang telah diburamkan tanggalnya kepada saksi Reza Gladys dalam bentuk pesan gambar sekali terbuka pada aplikasi WhatsApp, maka dalam riwayat chat aplikasi WhatsApp tersebut harusnya masih ada tertinggal jejak bekas pengiriman gambar," papar Nikita.

Sebagai pukulan pamungkas dalam dupliknya, Nikita mengklaim bahwa fakta ketiadaan jejak pengiriman gambar itu justru dikuatkan oleh keterangan saksi ahli yang dihadirkan oleh jaksa sendiri.

"Fakta mengenai tidak terdapat adanya jejak bekas riwayat pengiriman satu gambar nota pembelian Salmon DNA yang ada jarum suntiknya, yang dijual di e-commerce yang tanggalnya sudah diburamkan pada tanggal 14 November 2024 pukul 14.00 WIB sampai 14.20 WIB, dikuatkan dengan keterangan saksi ahli dari jaksa sendiri," tandasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Disentil Jaksa Tukang Akting, Nikita Mirzani: Saya Artisnya, Kenapa Anda yang Bersandiwara?

Disentil Jaksa Tukang Akting, Nikita Mirzani: Saya Artisnya, Kenapa Anda yang Bersandiwara?

Entertainment | Jum'at, 24 Oktober 2025 | 08:55 WIB

Serangan Balik Nikita Mirzani di Sidang, Sebut Jaksa Pakai Ilmu Dukun dan Sulap

Serangan Balik Nikita Mirzani di Sidang, Sebut Jaksa Pakai Ilmu Dukun dan Sulap

Entertainment | Kamis, 23 Oktober 2025 | 19:19 WIB

Jelang Vonis Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Sesumbar 100 Persen Bebas

Jelang Vonis Kasus Pemerasan, Nikita Mirzani Sesumbar 100 Persen Bebas

Entertainment | Kamis, 23 Oktober 2025 | 17:45 WIB

Richard Lee Colek Menko Yusril, Beberkan Bukti Valid Nikita Mirzani Aktif Main HP di Rutan

Richard Lee Colek Menko Yusril, Beberkan Bukti Valid Nikita Mirzani Aktif Main HP di Rutan

Entertainment | Selasa, 21 Oktober 2025 | 15:04 WIB

Dari Jam Tangan Hingga Kalung Berlian, 9 Fashion Item Nikita Mirzani Saat Sidang Nilainya Miliaran

Dari Jam Tangan Hingga Kalung Berlian, 9 Fashion Item Nikita Mirzani Saat Sidang Nilainya Miliaran

Entertainment | Senin, 20 Oktober 2025 | 20:45 WIB

Nikita Mirzani: Jaksa Gue Berkasus Semua!

Nikita Mirzani: Jaksa Gue Berkasus Semua!

Entertainment | Senin, 20 Oktober 2025 | 19:10 WIB

Terkini

Israel Culik Jurnalis Perempuan Press TV di Dekat Betlehem

Israel Culik Jurnalis Perempuan Press TV di Dekat Betlehem

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:37 WIB

5 Rekomendasi Drakor Komedi Romantis Terbaru Paling Recommended Tahun Ini

5 Rekomendasi Drakor Komedi Romantis Terbaru Paling Recommended Tahun Ini

Entertainment | Rabu, 16 September 2026 | 11:33 WIB

Berapa Harga Somethinc Loose Powder? Tahan Minyak Sampai 16 Jam

Berapa Harga Somethinc Loose Powder? Tahan Minyak Sampai 16 Jam

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:31 WIB

Review Practical Magic: The Book of Magic: Saat Perempuan Menulis Takdirnya

Review Practical Magic: The Book of Magic: Saat Perempuan Menulis Takdirnya

Your Say | Rabu, 16 September 2026 | 11:28 WIB

Parfum Apa yang Wanginya Paling Enak? Ini 5 Rekomendasi Produknya di Minimarket

Parfum Apa yang Wanginya Paling Enak? Ini 5 Rekomendasi Produknya di Minimarket

Lifestyle | Rabu, 16 September 2026 | 11:27 WIB

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Maksimal sebagai Residivis

Tiga Kali Jadi Tersangka KPK, Fahd A Rafiq Terancam Hukuman Maksimal sebagai Residivis

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:27 WIB

OKI Kutuk Serangan Bom Drone ke Makkah, Kota Suci Umat Islam

OKI Kutuk Serangan Bom Drone ke Makkah, Kota Suci Umat Islam

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:27 WIB

Era Baru Energi Indonesia, MNK Rokan Jadi Pionir Proyek Pengembangan MNK di Indonesia

Era Baru Energi Indonesia, MNK Rokan Jadi Pionir Proyek Pengembangan MNK di Indonesia

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 11:26 WIB

8 Rekomendasi Helm Half Face Double Visor INK, KYT hingga MDS, Harga Mulai 300 Ribu

8 Rekomendasi Helm Half Face Double Visor INK, KYT hingga MDS, Harga Mulai 300 Ribu

Otomotif | Rabu, 16 September 2026 | 11:26 WIB

Bos Blueray Akui Setor Rp21 M untuk Djaka, KPK Tunggu Fakta Persidangan

Bos Blueray Akui Setor Rp21 M untuk Djaka, KPK Tunggu Fakta Persidangan

News | Rabu, 16 September 2026 | 11:23 WIB

×