Sandra Dewi Mendadak Menyerah, Gugatan Penyitaan Aset Korupsi Harvey Moeis Dicabut!

Bangun Santoso Suara.Com
Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:23 WIB
Sandra Dewi Mendadak Menyerah, Gugatan Penyitaan Aset Korupsi Harvey Moeis Dicabut!
Sandra Dewi menjadi saksi di sidang kasus korupsi PT Timah dengan terdakwa suaminya, Harvey Moeis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (21/10/2024) [Suara.com/Tiara Rosana].
Baca 10 detik
  • Sandra Dewi secara resmi mencabut gugatan keberatan atas penyitaan aset-aset mewahnya oleh Kejaksaan Agung terkait kasus korupsi timah Harvey Moeis
  • Aset yang digugat termasuk perhiasan, kondominium, rumah di Pakubuwono, tas bermerek, dan tabungan, kini sah berada dalam sitaan negara
  • Keputusan ini diambil setelah kasasi Harvey Moeis ditolak Mahkamah Agung, yang berarti ia tetap divonis 20 tahun penjara dan denda ratusan miliar rupiah

Suara.com - Babak baru dalam pusaran kasus korupsi timah Harvey Moeis. Sang istri, Sandra Dewi, secara mengejutkan mencabut gugatan keberatannya atas penyitaan sejumlah aset mewah miliknya. Langkah ini diambil tepat sebelum majelis hakim membacakan putusan, menandai akhir perlawanannya untuk mempertahankan harta yang disita Kejaksaan Agung.

Keputusan Sandra Dewi untuk mundur dari pertarungan hukum ini disampaikan oleh kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025). Hakim Ketua Rios Rahmanto mengonfirmasi pencabutan tersebut dalam persidangan.

"Para Pemohon memberikan kuasanya surat pencabutan tertanggal 28 Oktober 2025, yang pada pokoknya bahwa Pemohon tunduk dan patuh kepada putusan yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Hakim Ketua Rios Rahmanto sebagaimana dilansir Antara.

Dengan diterimanya permohonan ini, sidang permohonan keberatan yang diajukan oleh Sandra Dewi bersama Kartika Dewi dan Raymond Gunawan resmi berakhir. Artinya, aset-aset yang sebelumnya coba diselamatkan kini sepenuhnya berada di bawah sitaan jaksa.

Aset yang menjadi objek gugatan Sandra Dewi tidak main-main, mencakup perhiasan mewah, dua unit kondominium di Gading Serpong, rumah di kawasan elit Pakubuwono dan Permata Regency Jakarta, sejumlah tas bermerek, hingga tabungan di bank yang telah diblokir.

Sebelumnya, Sandra Dewi bersikukuh bahwa ia adalah pihak ketiga yang beriktikad baik. Ia berdalih aset-aset tersebut diperoleh secara sah, baik melalui hasil endorsement, pembelian pribadi, maupun hadiah. Ia juga mengklaim harta tersebut tidak terkait dengan tindak pidana korupsi suaminya dan dilindungi oleh perjanjian pisah harta sebelum menikah.

Langkah mundur Sandra Dewi ini terjadi setelah suaminya, Harvey Moeis, dipastikan mendekam di penjara selama 20 tahun. Mahkamah Agung telah menolak kasasi Harvey, menguatkan vonis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Selain hukuman badan, Harvey juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp420 miliar.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI