5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara

Yazir F, Ismail

Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:47 WIB
5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani dari laporan hingga diputus 4 tahun penjara [Suara.com/Rena Pangesti]
baca 10 detik
  • Nikita Mirzani dilaporkan oleh dr. Reza Gladys atas dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar pada November 2024.

  • Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Nikita dituntut 11 tahun penjara karena dianggap melakukan pemerasan dan pencucian uang.

  • Pada 28 Oktober 2025, ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, terbukti melakukan pemerasan tapi bebas dari dakwaan TPPU.

Suara.com - Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi saksi bisu babak akhir dari drama hukum yang menjerat artis kontroversial, Nikita Mirzani.

Setelah melalui proses yang panjang dan melelahkan, Nikita Mirzani divonis bersalah atas kasus  terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Reza Gladys.

Nikita Mirzani diganjar hukuman empat tahun penjara. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang mencapai 11 tahun penjara. 

Berikut adalah 5 tahap penting perjalanan kasus ini, dari awal laporan hingga ketukan palu hakim.

1. Awal Mula Kasus

Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
 Perjalanan Kasus Nikita Mirzani dari laporan hingga diputus 4 tahun penjara [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Semua berawal pada 13 November 2024, ketika dokter kecantikan Reza Gladys, pemilik brand kecantikan Glafidsya, melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut berisi tuduhan pemerasan dan pengancaman. Nikita, bersama asistennya, dituding meminta uang senilai Rp 5 miliar kepada Reza Gladys.

Uang tersebut diduga sebagai syarat agar Nikita berhenti mengunggah konten negatif tentang produk dan pribadi Reza di media sosialnya. Meski sempat ada negosiasi, kasus ini akhirnya tetap menempuh jalur hukum.

2. Status Naik Menjadi Tersangka 

baca juga

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Nikita Mirzani dan asistennya, Mail, sebagai tersangka.

Puncaknya, pada Selasa, 5 Maret 2025, keduanya resmi ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.

Penahanan dilakukan setelah Nikita menjalani pemeriksaan intensif, di mana ia dicecar 109 pertanyaan oleh penyidik.

Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis, mulai dari UU ITE, KUHP tentang pemerasan, hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

3. Proses Persidangan 

Nikita Mirzani hadir sidang lanjutan kasus pemerasan dan TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 11 September 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani dari laporan hingga diputus 4 tahun penjara [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Sidang perdana Nikita Mirzani menjadi sorotan media. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Nikita dengan dakwaan berlapis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Makasih 7 Bulan Selalu Menemani

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Makasih 7 Bulan Selalu Menemani

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:14 WIB

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reaksinya di Luar Dugaan

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reaksinya di Luar Dugaan

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:10 WIB

Poin Memberatkan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Tak Akui Perbuatan dan Pernah Dipenjara

Poin Memberatkan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Tak Akui Perbuatan dan Pernah Dipenjara

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:49 WIB

Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:39 WIB

Sambut Sidang Vonis, Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar Sambil Acungkan Jempol

Sambut Sidang Vonis, Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar Sambil Acungkan Jempol

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:23 WIB

Sidang Putusannya Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Optimis Divonis Bebas

Sidang Putusannya Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Optimis Divonis Bebas

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:09 WIB

Terkini

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:47 WIB

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

140 Titik di Banten Darurat Air Bersih

Banten | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:37 WIB

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Gurita Pungli Dinas ESDM Jatim: Kabid Geologi Jadi Tersangka, Peras 217 Pemohon

Jatim | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:23 WIB

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Buka 31 Formasi Jabatan, Bupati Bogor Jamin Proses Seleksi ASN Transparan dan Bebas Orang Dalam

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:22 WIB

×