- Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dalam kasus pemerasan terhadap dr Reza Gladys.
- Rupanya, Nikita tak terkejut dengan vonis ini dan malah sudah memperkirakannya.
- Meski begitu, Nikita mengaku berniat untuk banding atas putusan ini.
Suara.com - Raut wajah Nikita Mirzani tampak biasa saja, setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara untuk sang artis.
Artis kontroversial itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan terhadap dokter sekaligus pengusaha skincare, Dokter Reza Gladys.
Vonis tersebut dibacakan oleh hakim ketua dalam persidangan yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yang sebelumnya meminta hakim menghukum Nikita 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.
![Nikita Mirzani di sidang vonis kasus pemerasan terhadap Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 28 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/28/50052-nikita-mirzani.jpg)
Selain hukuman badan, perempuan berusia 39 tahun itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan.
Menanggapi putusan tersebut, Nikita yang akrab disapa Nyai ini mengaku tidak terlalu kecewa.
Menurutnya, vonis yang dijatuhkan hakim masih dalam taraf yang wajar dan sudah ia perkirakan sebelumnya.
"Kecewa sih enggak, biasa aja sih. Mau dibilang enggak terima, ya enggak terima. Tapi ya udah, mau gimana lagi kan?," ujar Nikita kepada awak media selepas persidangan.
Namun, ibu tiga anak ini tetap menegaskan akan menempuh upaya hukum banding untuk mencari keadilan.
Baca Juga: Poin Memberatkan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Tak Akui Perbuatan dan Pernah Dipenjara
![Nikita Mirzani jelang sidang lanjutan kasus pemerasan terhadap Reza Gladys dan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Oktober 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/10/20/81779-nikita-mirzani.jpg)
"Pasti ya, kan masih ada banding," ucapnya.
Kasus ini bermula dari laporan dr Reza Gladys ke Polda Metro Jaya pada akhir 2024 atas dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilakukan Nikita melalui media sosial.
Nikita, melalui asistennya, dituding meminta uang hingga Rp4 miliar kepada Reza agar tidak mengunggah konten negatif terkait produk kecantikan milik sang dokter.