5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara

Yazir F, Ismail

Selasa, 28 Oktober 2025 | 16:47 WIB
5 Tahap Perjalanan Kasus Nikita Mirzani, Dilaporkan hingga Vonis 4 Tahun Penjara
Perjalanan Kasus Nikita Mirzani dari laporan hingga diputus 4 tahun penjara [Suara.com/Rena Pangesti]
baca 10 detik
  • Nikita Mirzani dilaporkan oleh dr. Reza Gladys atas dugaan pemerasan senilai Rp 5 miliar pada November 2024.

  • Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Nikita dituntut 11 tahun penjara karena dianggap melakukan pemerasan dan pencucian uang.

  • Pada 28 Oktober 2025, ia divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, terbukti melakukan pemerasan tapi bebas dari dakwaan TPPU.

Selama persidangan, jaksa menilai Nikita tidak kooperatif dan memberikan keterangan yang berbelit-belit.

Hal ini menjadi salah satu pertimbangan jaksa untuk menuntutnya dengan hukuman yang sangat berat, yaitu 11 tahun penjara, karena dianggap terbukti melakukan pemerasan sekaligus pencucian uang.

4. Pledoi Nikita Berharap Divonis Bebas

Menjelang putusan, Nikita Mirzani diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan lewat pledoi.

Dengan suara bergetar, ia membantah semua tuduhan jaksa. Nikita merasa dirinya dizalimi dan dipenjara selama delapan bulan padahal tidak pernah melakukan pemerasan apalagi pencucian uang.

"Saya bukan penjahat," ujarnya sambil memohon kepada majelis hakim agar dibebaskan dari seluruh tuntutan karena merasa tidak bersalah.

5. Vonis

Pada Selasa, 28 Oktober 2025, Hakim Ketua Khairul Soleh mengetuk palu. Hasilnya, Nikita Mirzani divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemerasan melalui media elektronik.

baca juga

Namun, hakim membebaskan Nikita dari dakwaan TPPU, sehingga vonisnya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Di luar dugaan, Nikita yang mengenakan busana serba hitam tampak sangat santai mendengar putusan tersebut.

Ia hanya menganggukkan kepalanya, sebuah reaksi tenang yang menutup perjalanan panjang kasus yang menjeratnya.

Meski palu hakim telah diketuk, babak akhir dari saga hukum Nikita Mirzani mungkin belum sepenuhnya tertulis.

Dengan putusan yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, pintu untuk proses banding masih terbuka lebar, baik dari pihak Nikita yang mencari kebebasan maupun jaksa yang menginginkan hukuman lebih berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Makasih 7 Bulan Selalu Menemani

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara: Makasih 7 Bulan Selalu Menemani

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:14 WIB

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reaksinya di Luar Dugaan

Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara, Reaksinya di Luar Dugaan

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 15:10 WIB

Poin Memberatkan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Tak Akui Perbuatan dan Pernah Dipenjara

Poin Memberatkan Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun: Tak Akui Perbuatan dan Pernah Dipenjara

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:49 WIB

Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Terbukti Peras Dokter Reza Gladys, Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 14:39 WIB

Sambut Sidang Vonis, Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar Sambil Acungkan Jempol

Sambut Sidang Vonis, Nikita Mirzani Pamer Senyum Lebar Sambil Acungkan Jempol

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 11:23 WIB

Sidang Putusannya Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Optimis Divonis Bebas

Sidang Putusannya Digelar Hari Ini, Nikita Mirzani Optimis Divonis Bebas

Entertainment | Selasa, 28 Oktober 2025 | 09:09 WIB

Terkini

Gubernur Sherly Curhat ke DPR 'Kena PHP' Kementerian Nusron Wahid soal Legalitas Lahan Petani

Gubernur Sherly Curhat ke DPR 'Kena PHP' Kementerian Nusron Wahid soal Legalitas Lahan Petani

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:37 WIB

Dulu Menteri Koboi, Kini Purbaya Cuma Ucapkan 51 Kata Saat Tinggalkan Kursi Menkeu

Dulu Menteri Koboi, Kini Purbaya Cuma Ucapkan 51 Kata Saat Tinggalkan Kursi Menkeu

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:36 WIB

Bukan Kisah Menyeramkan, Ini Keunikan Persahabatan di Buku The Skeleton and the Cat

Bukan Kisah Menyeramkan, Ini Keunikan Persahabatan di Buku The Skeleton and the Cat

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:33 WIB

Purbaya Akui Dicopot Prabowo Gegara Rombak Ratusan Pejabat Kemenkeu

Purbaya Akui Dicopot Prabowo Gegara Rombak Ratusan Pejabat Kemenkeu

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:32 WIB

Auto Glowing! 5 Rekomendasi Brightening Ampoule Pembasmi Noda Jerawat

Auto Glowing! 5 Rekomendasi Brightening Ampoule Pembasmi Noda Jerawat

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:30 WIB

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Di Prai Ijing, Warga Merawat Tradisi Sambil Menghidupkan Kampung Lewat Pariwisata

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:30 WIB

Rekomendasi Warna Keberuntungan untuk Cat Kamar Berdasarkan Zodiak

Rekomendasi Warna Keberuntungan untuk Cat Kamar Berdasarkan Zodiak

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 14:29 WIB

Thierry Henry dan Legenda Arsenal Lain Bakal Gegerkan Stadion GBK

Thierry Henry dan Legenda Arsenal Lain Bakal Gegerkan Stadion GBK

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 14:29 WIB

Konten Mindfulness Maudy Ayunda Dikritik Tone Deaf, di Mana Letak Masalahnya?

Konten Mindfulness Maudy Ayunda Dikritik Tone Deaf, di Mana Letak Masalahnya?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:26 WIB

Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'

Agustyarsyah Pejabat Eselon I BPN Diperiksa Polisi di Kasus Mafia Tanah Modus 'Bayclin'

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:22 WIB

×