4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR

Ferry Noviandi, Ismail

Kamis, 30 Oktober 2025 | 21:30 WIB
4 Fakta Mengejutkan di Balik Batalnya Pengunduran Diri Rahayu Saraswati dari DPR
Rahayu Saraswati keponakan Prabowo Gagal Mundur dari DPR RI (Instagram)
baca 10 detik
  • Rahayu Saraswati Djojohadikusumo gagal mundur dari DPR RI setelah permohonannya ditolak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

  • Penolakan tersebut didasari surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra yang tidak merestui pengunduran dirinya.

  • MKD menegaskan Rahayu tetap menjabat sebagai anggota DPR hingga akhir masa periode 2029.

Suara.com - Dunia politik Indonesia kembali diwarnai sebuah drama tak terduga yang datang dari Gedung DRP MPR RI Senayan, Jakarta.

Salah satu figur yang menjadi sorotan, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, yang juga dikenal sebagai keponakan dari Presiden Prabowo Subianto, menjadi pusat perhatian setelah manuver politiknya menemui jalan buntu.

Ia sempat mengajukan permohonan untuk mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029.

Namun, dalam sebuah putusan yang mengejutkan, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI justru menolak permohonan tersebut.

Apa sebenarnya yang terjadi di balik layar? Berikut adalah empat fakta kunci yang perlu Anda ketahui mengenai batalnya pengunduran diri Rahayu Saraswati.

1. Pengajuan Mundur Ditolak MKD

Fakta utamanya adalah penolakan tegas dari lembaga etik dewan. Meskipun seorang anggota dewan memiliki hak untuk mengundurkan diri, kasus Rahayu Saraswati menjadi sebuah anomali.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, secara resmi mengumumkan pada hari Kamis (30/10/2025) bahwa status Rahayu Saraswati sebagai Anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak berubah dan tetap sah.

Keputusan ini bersifat final dan mengikat, yang secara efektif mengunci posisinya di parlemen meski ada keinginan pribadi untuk mundur.

baca juga

2. Adanya Intervensi dari Internal Partai Gerindra

Keputusan MKD ternyata tidak diambil dalam ruang hampa. Titik krusial dari putusan ini adalah adanya surat dari Majelis Kehormatan Partai Gerindra.

Rahayu Saraswati keponakan Prabowo Gagal Mundur dari DPR RI (Instagram)
Rahayu Saraswati keponakan Prabowo Gagal Mundur dari DPR RI (Instagram)

Surat bernomor 10-043/B/MK-GERINDRA/2025 yang terbit pada 16 Oktober 2025 menjadi dasar pertimbangan utama MKD.

Ini menunjukkan bahwa penolakan pengunduran diri ini sejatinya berasal dari internal partainya sendiri.

Partai Gerindra, melalui majelis kehormatannya, tampaknya tidak merestui langkah kadernya tersebut untuk meninggalkan kursi legislatif.

3. Keputusan MKD Berdasarkan Putusan Majelis Kehormatan Partai

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Putusan MKD soal Rahayu Saraswati Disorot, Formappi: Publik Bisa Melihatnya Sebagai Drama Komedi

Putusan MKD soal Rahayu Saraswati Disorot, Formappi: Publik Bisa Melihatnya Sebagai Drama Komedi

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 17:15 WIB

Plot Twist Senayan, Alasan MKD Putuskan Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR

Plot Twist Senayan, Alasan MKD Putuskan Keponakan Prabowo Tetap Jadi Anggota DPR

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:40 WIB

Pengunduran Diri Ditolak, MKD Putuskan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR

Pengunduran Diri Ditolak, MKD Putuskan Keponakan Prabowo Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:29 WIB

MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang

MKD Akhirnya 'Spill' Hasil Rapat Awal, Putuskan Sahroni hingga Nafa Urbach Lanjut Proses Sidang

News | Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:06 WIB

Nasib Sahroni-Nafa Urbach hingga Uya Kuya di Ujung Tanduk, MKD DPR Resmi Gelar Sidang

Nasib Sahroni-Nafa Urbach hingga Uya Kuya di Ujung Tanduk, MKD DPR Resmi Gelar Sidang

News | Rabu, 29 Oktober 2025 | 15:51 WIB

Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan

Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan

News | Selasa, 28 Oktober 2025 | 20:30 WIB

Terkini

Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah

Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah

News | Jum'at, 31 Juli 2026 | 05:44 WIB

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

×