Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober

Kamis, 23 Oktober 2025 | 10:30 WIB
Kapan Sahroni hingga Uya Kuya Disidang? Dasco: Rabu 29 Oktober
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. [Suara.com/Bagaskara]
Baca 10 detik
  • Pimpinan DPR mengizinkan MKD menggelar sidang etik terbuka.
  • Sidang etik ini akan memeriksa Sahroni, Uya Kuya, dan anggota lainnya.
  • Mereka disidang karena melontarkan pernyataan kontroversial kepada publik.

Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkap, sejumlah nama legislator yang menyebabkan kemarahan rakyat beberapa waktu lalu, akan tetap dibawa ke meja sidang atas dugaan pelanggaran etik.

Dasco mengatakan, pemimpin DPR secara resmi telah memberikan izin kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran etik yang melibatkan sejumlah nama besar di parlemen.

"Pimpinan DPR sudah mengizinkan untuk mengadakan sidang terbuka MKD di masa reses, Rabu 29 Oktober, pekan depan," kata Dasco, Kamis (23/10/2025).

Dengan adanya izin ini, Dasco menambahkan, pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya kewenangan terkait jadwal dan teknis pelaksanaan persidangan kepada MKD.

Hal ini membuka jalan bagi MKD untuk segera memproses dugaan pelanggaran yang telah menjadi sorotan publik dalam beberapa bulan terakhir.

Daftar Anggota Dewan yang Akan Disidang

Sejumlah anggota dewan yang akan menghadapi sidang etik ini berasal dari lintas fraksi dan dikenal luas oleh masyarakat.

Mereka adalah:

  1. Ahmad Sahroni (Fraksi Partai Nasdem)
  2. Nafa Urbach (Fraksi Partai Nasdem)
  3. Adies Kadir (Fraksi Partai Golkar)
  4. Uya Kuya (Fraksi Partai Amanat Nasional - PAN)
  5. Eko Patrio (Fraksi Partai Amanat Nasional - PAN)

Nama-nama tersebut dinonaktifkan sementara oleh fraksi masing-masing sebagai buntut dari pernyataan kontroversial yang mereka lontarkan ke publik.

Baca Juga: Pimpinan DPR Sudah Terima Surat, MKD Bakal Gelar Sidang Bahas Nasib Ahmad Sahroni hingga Uya Kuya?

Penting untuk dicatat, status penonaktifan ini tidak sama dengan pemecatan atau Pergantian Antarwaktu (PAW).

Mereka masih berstatus sebagai anggota DPR RI, namun sementara waktu tidak diikutsertakan dalam kegiatan fraksi di alat kelengkapan dewan (AKD).

Akar Masalah: Pernyataan Pemicu Amarah Publik

Penyebab utama dari sidang etik ini adalah serangkaian pernyataan yang dianggap blunder, tidak berempati, dan memantik kemarahan publik secara luas.

Puncaknya adalah gelombang demonstrasi besar yang terjadi pada akhir Agustus lalu, di mana masyarakat menyuarakan kekecewaan mereka terhadap para wakil rakyat.

Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, sebelumnya telah menegaskan bahwa pernyataan para anggota dewan tersebut berpotensi kuat melanggar kode etik.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI