Piyu Padi: Minta Izin Nyanyikan Lagu Ada di UU Hak Cipta Baru, Bukan Gimik

Rabu, 12 November 2025 | 14:18 WIB
Piyu Padi: Minta Izin Nyanyikan Lagu Ada di UU Hak Cipta Baru, Bukan Gimik
Piyu Padi Reborn (perwakilan AKSI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Baleg DPR RI, Selasa, 11 November 2025. [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Baca 10 detik
  • Piyu Padi bersama teman-teman AKSI ikuti Rapat Dengar Pendapat di DPR
  • Piyu menyampaikan usulan tentang revisi UU Hak Cipta
  • Piyu bersikeras bahwa penyanyi wajib izin ke pencipta lagu

Suara.com - Gitaris grup band Padi Reborn, Satriyo Yudi Wahono atau yang akrab disapa Piyu Padi, menjadi salah satu garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi ini bersama Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) di DPR RI.

Bersama rekan-rekannya dari AKSI seperti salah satunya Ari Bias, Piyu memaparkan usulan konkret terkait perubahan regulasi yang dianggap sudah tak lagi relevan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Selasa, 11 November 2025.

"Kami menyampaikan usulan atau paparan tentang revisi Undang-Undang Hak Cipta," jelasnya.

Salah satu poin krusial yang digarisbawahi adalah kewajiban adanya lisensi atau izin bagi siapa pun yang ingin menggunakan karya cipta secara komersial.

Menurut Piyu, hal ini sesuai dengan praktik yang berlaku secara internasional dan bukan sekadar tuntutan tanpa dasar.

"Usulan-usulan kami, salah satunya adalah beberapa pasal yang sudah kami sampaikan, seperti Pasal 9 tentang lisensi. Bahwa untuk menggunakan lagu atau menggunakan karya, itu harus ada izin. Sesuai dengan praktik internasional," paparnya.

"Jadi kami tidak mengada-ngada, tidak melihat ini sebagai sebuah gimmick saja, tapi benar-benar bahwa lisensi atau izin itu memang harus harus diberikan kepada pengguna," imbuh Piyu.

Piyu juga menyoroti adanya beberapa pasal lain yang dianggap perlu untuk direvisi atau bahkan dihilangkan.

"Lalu ada Pasal 23 ayat (5), kami pengin dihilangkan. Lalu Pasal 87, 89 tentang LMK (Lembaga Manajemen Kolektif), bahwa ada kesempatan buat para pencipta untuk bisa mengambil haknya atau mengambil kuasanya dari LMK," paparnya.

Baca Juga: Curhat Judika di DPR Soal Kisruh Royalti: Harus Sama-Sama Diskusi, Bukan Debat

Di sisi lain, pertemuan dengan para anggota Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dalam RDP dengan Baleg DPR RI juga diharapkan Piyu dapat menuntaskan sengkarut antara penyanyi dan pencipta lagu.

"Kami kan ketemu dengan teman-teman penyanyi juga, ada Mas Fadly juga dari Padi kan, datang juga gitu. Jadi ya sudah, memang ini kesempatan kami untuk menyampaikan secara clear, jelas dan sesuai dengan semangat kita untuk memperjuangkan para pencipta lagu," tuturnya.

Piyu turut menyebutkan bahwa Baleg DPR RI pada prinsipnya menampung semua aspirasi yang disampaikan, baik dari kubu AKSI maupun VISI.

"Dari Baleg pada intinya adalah menampung semuanya, memberikan kesempatan untuk dari AKSI maupun VISI, untuk menyampaikan usulan-usulan," pungkasnya.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI