"Yang ngajak yang harus ditegur. Karena gara-gara yang di luar, dia (Nikita Mirzani) punya masalah baru," ujarnya.
Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM telah menyatakan yang dilakukan Nikita Mirzani tidak melanggar peraturan.
"Kalau melihat dari video itu, sepertinya sedang video call dengan kerabatnya. Penggunaan handphone itu ada di Wartel Suspas (Warung Telekomunikasi Khusus Pemasyarakatan)," kata Rika Aprianti selaku Kasub Direktorat Kerja Sama Ditjen PAS.
"Itu merupakan fasilitas komunikasi yang diberikan kepada seluruh warga binaan dan tahanan," katanya menyambung.
Bukan hanya Nikita Mirzani, semua tahanan dapat menggunakan Wartel Suspas dan mendapatkan pengawasan petugas.
"Itu hak bersangkutan selama tidak menyalahi norma dan lain-lain selama sesuai ketentuan," imbuhnya.
UU yang Atur Komunikasi Narapidana
Disinggung Lita Gading, apa undang-Undang yang mengatur komunikasi narapidana?
Dikutip dari laman bpk.go.id, UU yang dimaksud ialah UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Sistem Pemasyarakatan.
Baca Juga: Viral Nikita Mirzani Jualan dari Penjara, Ditjen PAS Bolehkan Asalkan Tak Langgar Norma
Pasal 65 menjelaskan wewenang petugas lapas, salah satunya adalah pengawasan komunikasi.
"Yang dimaksud dengan 'pengawasan komunikasi' adalah kegiatan untuk mengawasi konten komunikasi dengan berbagai media komunikasi di Rutan dan Lapas" tertera dalam Ayat (2) huruf b.
Sedangkan di pasal 66, diterangkan bahwa alat komunikasi menjadi salah satu barang terlarang yang harus diamankan oleh Petugas Pemasyarakatan.
Maka dapat disimpulkan bahwa UU Nomor 22 Tahun 2022 hanya melarang narapidana membawa alat komunikasi.
Kendati begitu, narapidana memiliki hak untuk berkomunikasi dengan pengawasan petugas.
Seperti yang disebutkan pihak Ditjen PAS, Nikita Mirzani menjalin komunikasi dengan dr Oky Pratama melalui Wartel Suspas, fasilitas yang disediakan Rutan, sehingga tidak melanggar UU.