Sudah Nikah Siri, Ini Pasal Hukum yang Bisa Jerat Inara Rusli dan Insanul Fahmi Masuk Penjara

Sumarni Suara.Com
Minggu, 30 November 2025 | 12:00 WIB
Sudah Nikah Siri, Ini Pasal Hukum yang Bisa Jerat Inara Rusli dan Insanul Fahmi Masuk Penjara
Ini Pasal Hukum yang Bisa Jerat Inara Rusli dan Insanul Fahmi Masuk Penjara. (YouTube, Suara.com)

2. Pihak yang berhak mengadu hanya Suami atau Istri yang tercemar.

3. Acaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

Pasal 411 UU 1/2023 (KUHP Baru, Berlaku 2026)

1. Perzinaan diperluas untuk mencakup semua hubungan seksual di luar perkawinan, baik yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah maupun yang belum menikah.

2. Pihak yang bisa melaporkan diperluas yakni suami atau istri yang terikat perkawinan, serta orangtua atau anak.

3. Ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp10 juta.

Namun untuk bisa menyeret kasus perselingkuhan ke polisi harus memiliki bukti yang jelas.

"fyi Laporan harus disertai bukti kuat, seperti bukti penggerebakan langsung di tempat. Kalai cm foto dan chat aja masih belum kuat," tambahnya.

Kontributor : Tinwarotul Fatonah

Baca Juga: Sempat Dikira Hoaks, Kabar Inara Rusli Dinikahi Suami Orang Bikin Virgoun Bertindak

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI