- Sidang perdana Fransiska Melani (Bos Mecimapro) digelar atas dugaan penggelapan dana Rp10 Miliar dari investor PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) terkait konser Twice 2023.
- Meskipun konser sukses meraup Rp35 Miliar, Fransiska tidak menyerahkan laporan keuangan dan gagal mengembalikan modal plus keuntungan sesuai batas waktu 60 hari.
- JPU menduga Melani menarik dana perusahaan secara berkala melalui Giro untuk kepentingan pribadi mulai Oktober 2024 hingga Juli 2025.
Suara.com - Direktur PT Melania Citra Permata atau Mecimapro, Fransiska Melani, jalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus penggelapan konser Twice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (2/12/2025).
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan secara rinci kasus Fransiska Melani dengan PT Media Inspirasi Bangsa (MIB). Di mana dalam kerjasama, Mecimapro menerima Rp10 miliar sebagai dana kerjasama.
Tapi, jangankan modal, keuntungan yang dijanjikan tak kunjung diterima PT MIB. Sehingga pada Januari 2025, perusahaan tersebut melaporkan Fransiska Melani ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggelapan dana.
"Melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan," ujar Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan di ruang sidang.
Untuk memahami alur kasus yang merugikan miliaran rupiah ini, berikut adalah kronologi lengkap kasus promotor bernama lengkap Fransisca Dwi Meilani berdasarkan dakwaan JPU yang dirangkum Suara.com dalam enam poin:
1. Awal Mula Kesepakatan Kerjasama
Kasus bermula pada Agustus 2023. Fransiska Melani mengajukan proposal kepada PT Media Inspirasi Bangsa untuk konser TWICE. Hubungan baik sebelumnya menjadi landasan kepercayaan investor.
"Oleh karena antara Terdakwa Franciska dan Saksi Wilson pernah melakukan kerjasama penyelenggaraan Jumpa Fans Actor Korea, yang berhasil berjalan lancar sehingga menyepakati akan melakukan kerjasama penyelenggaraan proyek konser musik Pop Korea TWICE," kata JPU.
Disepakati bahwa investor memberikan modal Rp 10 miliar dengan imbalan keuntungan 23 persen.
2. Pencairan Dana Rp 10 Miliar
Setelah perjanjian ditandatangani pada September 2023, PT Media Inspirasi Bangsa mentransfer dana dalam dua tahap pada awal November 2023.
"Pada 3 November 2023, PT Media Inspirasi Bangsa mentransfer Rp9 Miliar Rupiah. Selanjutnya di 8 November 2023 Rp1 Miliar Rupiah," urai Jaksa.
3. Konser Sukses Meraup Rp 35 Miliar
Konser TWICE berjalan sukses pada 23 Desember 2023. Berdasarkan data JPU, pendapatan kotor dari acara tersebut mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp 35 miliar.
"Adapun atas terselenggaranya konser musik Pop Korea TWICE tersebut, PT Melania Citra Permata mendapatkan pendapatan sebesar Rp35.118.957.020," ungkap JPU.
Angka tersebut berasal dari penjualan tiket, keanggotaan (membership), hingga penjualan merchandise resmi di lokasi acara.
4. Wanprestasi dan Tidak Ada Laporan Keuangan
Masalah muncul usai konser. Sesuai perjanjian, Melani wajib menyerahkan laporan keuangan dan mengembalikan modal plus keuntungan dalam waktu 60 hari. Namun, hal itu tidak terealisasi.
"Bahwa atas pendapatan tersebut, Terdakwa Franciska Dwi Meilani tidak melaporkan keuangan proyek dan tidak melakukan pengembalian dana berikut dengan keuntungan kepada PT Media Inspirasi Bangsa," jelas Jaksa.
5. Somasi hingga Pemutusan Kontrak
Pihak investor mencoba menagih haknya melalui surat elektronik pada Maret 2024, namun tidak digubris. Tiga kali somasi dilayangkan hingga akhirnya kontrak diputus sepihak pada September 2024.
"PT Media Inspirasi Bangsa mengirimkan surat permohonan pengakhiran perjanjian tanggal 3 September 2024 yang pada pokoknya memutus perjanjian dan meminta PT Melania Citra Permata untuk segera mengembalikan biaya proyek sebesar Rp10 Miliar,"lanjut JPU.
6. Dana Diduga Ditarik untuk Kepentingan Pribadi
Fakta paling mengejutkan terungkap di poin terakhir. Bukannya mengembalikan dana ke investor, bos Mecimapro justru diduga menarik dana perusahaan secara berkala melalui Giro untuk kepentingan pribadi.
Penarikan dana tersebut terjadi mulai Oktober 2024 hingga Juli 2025 dengan nominal yang bervariasi, mulai dari miliaran hingga puluhan miliar rupiah.
"Melainkan Terdakwa Franciska Dwi Meilani melakukan tarikan tunai Giro dari rekening PT Melania Citra Permata yang Terdakwa gunakan untuk kepentingan Terdakwa," tegas Jaksa.
Jaksa kemudian merinci salah satu transaksi terbesar yang dilakukan terdakwa.
"3 Februari 2025, Rp46.917.191.550," pungkas Jaksa menutup pembacaan rincian transaksi.
Atas perbuatannya tersebut, Fransiska Melani kini harus menghadapi proses hukum yang panjang untuk mempertanggungjawabkan dugaan penggelapan dana yang nilainya sangat fantastis tersebut.
Dalam penutup sidang, Melani Fransiska melalui pengacaranya mengajukan eksepsi atau keberatan. Sidang, akan kembali digelar pada 9 Desember 2025 untuk mendengar eksepsi dari Melani Fransiska.