5. Dampak Sistemik bagi Agensi Fantagio

Kasus ini ternyata turut menyeret Fantagio, agensi utama yang menaungi Cha Eun Woo.
Fantagio juga dikenai denda pajak sebesar 8,2 miliar KRW atau sekitar Rp98 miliar.
Hal ini karena otoritas pajak menemukan adanya transaksi faktur pajak palsu antara Fantagio dan perusahaan milik keluarga Cha Eun Woo yang dianggap tidak memiliki aktivitas bisnis nyata.
6. Bantahan Keras dan Pengajuan Keberatan

Pihak Cha Eun Woo tidak tinggal diam dan melalui perwakilan hukumnya, mereka membantah keras tuduhan penghindaran pajak.
Pihak Cha Eun Woo menegaskan bahwa perusahaan milik ibunya beroperasi secara legal sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, mereka telah mengajukan keberatan resmi dan sedang menunggu hasil peninjauan ulang dari otoritas terkait.
7. Langkah Hukum Lanjutan Melalui Pengadilan Pajak

Cha Eun Woo berencana membawa kasus ini ke jalur hukum yang lebih tinggi seperti Pengadilan Pajak atau Badan Audit dan Inspeksi jika keberatannya ditolak.
Langkah ini diambil sebagai bentuk pembelaan diri untuk membuktikan bahwa tidak ada niat jahat atau manipulasi ilegal dalam pelaporan kekayaannya.
Itu tadi kronologi dugaan penghindaran pajak oleh Cha Eun Woo yang total nilai tagihannya fantastis.
Baca Juga: Cha Eun Woo dan Ibunya Dituding Gelapkan Pajak, Fantagio Angkat Bicara
Kabar ini tentu membuat penggemar cemas pada nasib idola mereka, bagaimana menurutmu?
Kontributor : Safitri Yulikhah